17 Terdakwa Penganiayaan Prada Lucky: Tuntutan Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer

Sebanyak 17 terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky Namo dituntut pidana berat oleh Oditur Militer. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan 6 tahun, serta dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Tuntutan ini diketok dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu 10 Desember 2025.

Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Letkol Chk Yusdiharto dan dilanjutkan oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Oditur Militer mengkleim bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Daftar 17 Terdakwa

Kedua terdakwa yang mendapatkan tuntutan paling berat adalah Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han). Keduanya dituntut 9 tahun penjara, sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun. Berikut adalah nama-nama terdakwa:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
  2. Sertu Andre Mahoklory
  3. Pratu Poncianus Allan Dadi
  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
  9. Pratu Rofinus Sale
  10. Pratu Emanuel Joko Huki
  11. Pratu Ariyanto Asa
  12. Pratu Jamal Bantal
  13. Pratu Yohanes Viani Ili
  14. Serda Mario Paskalis Gomang
  15. Pratu Firdaus
  16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han)
  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Tuntutan dan Sanksi Tambahan

Selain hukuman penjara, terdapat sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi seluruh terdakwa. Oditur juga meminta restitusi militer yang mewajibkan setiap terdakwa membayar ganti rugi kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp544 juta, dengan setiap terdakwa dibebankan lebih dari Rp32 juta.

Majelis Hakim, yang dipimpin Mayor Chk Subiyanto, melanjutkan proses pemeriksaan dengan menanyakan kepada para terdakwa tentang pemahaman mereka terhadap tuntutan. Tanggapan mereka dijawab secara bergiliran, menandakan bahwa proses sidang berjalan dengan keterbukaan terhadap semua pihak.

Proses Hukum yang Berlanjut

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan oleh para terdakwa. Majelis hakim juga akan mempertimbangkan tanggapan terhadap tuntutan restitusi tersebut. Selain 17 terdakwa di perkara ini, terdapat juga satu terdakwa lainnya dalam perkara terpisah serta empat terdakwa dalam kasus lain yang juga terkait.

Kronologi Kasus

Prada Lucky Namo menjadi korban penganiayaan berat di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Dia mengalami tindakan kekerasan dari seniornya hingga harus menjalani perawatan intensif. Sungguh tragis, Prada Lucky akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah menerima perawatan medis.

Kasus ini terkenal di kalangan publik, menyoroti praktik kekerasan di dalam lingkungan militer, termasuk pola pelatihan yang keras yang dianggap tidak manusiawi. Insiden ini juga menyentuh isu lain, seperti dugaan penyimpangan perilaku, yang meski tak terbukti, memicu berbagai spekulasi.

Melihat besarnya perhatian masyarakat dan cara penegakan hukum yang berlaku, proses ini akan terus dipantau. Upaya untuk mewujudkan keadilan bagi Prada Lucky menjadi tantangan bagi sistem peradilan militer di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button