Kejagung Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini, Apa Dampaknya?

Kejaksaan Agung RI resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku hari ini, 2 Januari 2026. Penerapan ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan secara kelembagaan pihaknya telah mempersiapkan diri dengan menjalin kerja sama bersama berbagai pemangku kepentingan. Kesepahaman tersebut melibatkan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung. Langkah ini bertujuan agar penerapan KUHP dan KUHAP berjalan serentak dan sinergis di seluruh Indonesia.

Dari sisi teknis, Kejaksaan juga telah mengantisipasi dengan menggelar berbagai kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis bagi para jaksa. Pelatihan ini mencakup forum diskusi, focus group discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum agar memahami dan mampu mengaplikasikan aturan baru secara efektif.

Selain itu, Kejaksaan melakukan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan dalam penanganan perkara kriminal. Perubahan ini memastikan pola penanganan yang seragam dan akuntabel di semua wilayah, serta mendukung terwujudnya keadilan yang lebih transparan dan efisien.

Pengesahan undang-undang KUHAP baru sendiri dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025. Pada saat itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemberlakuan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada tanggal 2 Januari 2026. Menurutnya, dengan dua undang-undang yang sudah lengkap dan siap digunakan, maka sistem hukum materiil dan formil di Indonesia akan lebih kuat dan konsisten.

Penerapan kedua KUHAP dan KUHP yang baru menandai perubahan penting dalam sistem peradilan pidana nasional. KUHP baru memuat aturan yang lebih modern dan adaptif dengan perkembangan hukum internasional dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan KUHAP memberikan prosedur penegakan hukum yang lebih jelas, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh pihak terkait.

Keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak terlepas dari kolaborasi erat antara Kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan pemangku kepentingan lain. Persiapan matang dan sosialisasi yang intensif menjadi kunci agar semua aparat hukum dapat melaksanakan aturan yang berlaku dengan tepat dan profesional.

Semua pihak diharapkan turut berperan aktif dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru. Hal ini penting agar tujuan pembaruan hukum pidana dan acara pidana tercapai, yakni menciptakan keadilan yang efektif, transparan, dan melindungi hak asasi manusia secara seimbang.

Dengan diterapkannya KUHP dan KUHAP baru mulai hari ini, Kejaksaan Agung optimis memberikan pelayanan hukum yang lebih berkualitas dan responsif terhadap tantangan hukum modern. Proses pengembangan kapasitas dan penyusunan pedoman teknis akan terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button