Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kesempatan bagi para aktivis dan influencer yang mengalami teror maupun intimidasi untuk mengajukan perlindungan. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa lembaganya siap menindaklanjuti jika ada permohonan perlindungan secara resmi.
Hingga saat ini, LPSK masih berupaya mengumpulkan data terkait kasus intimidasi yang dialami oleh para aktivis dan influencer. Sri menegaskan bahwa lembaga tersebut juga mencoba berkomunikasi dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk memperoleh informasi akurat mengenai hal ini.
Langkah Proaktif LPSK dalam Perlindungan
LPSK telah melakukan pendekatan komunikasi dengan jejaring aktivis dan influencer guna mengetahui perkembangan situasi terkini. Sri Suparyati menyampaikan bahwa jika ada kebutuhan tindakan cepat, LPSK siap memberikan perlindungan dengan prosedur yang berlaku.
Lembaga ini menyediakan perlindungan darurat yang berlaku selama tujuh hari sejak permohonan diterima. Dalam waktu tersebut, LPSK akan melakukan identifikasi kebutuhan lebih lanjut untuk menentukan langkah perlindungan yang paling tepat.
Bentuk Perlindungan yang Diberikan LPSK
Apabila diperlukan, LPSK dapat mengatur evakuasi bagi pemohon perlindungan yang merasa terancam. Layanan ini termasuk penyediaan tempat aman dan pengamanan khusus sesuai tingkat risiko ancaman yang diterima.
Sri mengungkapkan, "Kami akan koordinasikan kebutuhan pemohon, misalnya apabila dibutuhkan tempat khusus, evakuasi bisa kami lakukan dengan segera.”
Kasus Teror terhadap Aktivis dan Influencer
Kasus teror terhadap sejumlah kreator konten dan aktivis semakin mendapat perhatian. Contohnya adalah DJ Donny yang mengalami ancaman dua kali berupa pengiriman bangkai ayam dan pelemparan bom molotov ke rumahnya. Hal ini dilaporkan terjadi pada akhir Desember 2025.
Sherly Annavita juga melaporkan mobilnya dicoret-coret oleh orang tidak dikenal. Sementara Chiki Fawzi menjadi korban ancaman melalui pesan digital. Mereka semua menyadari teror tersebut terkait dengan kritik yang mereka sampaikan mengenai penanganan bencana di Sumatera.
Ancaman terhadap Aktivis Greenpeace
Greenpeace Indonesia juga melaporkan ancaman serupa yang diterima oleh aktivisnya, Iqbal Damanik. Ancaman tersebut berupa pengiriman bangkai ayam disertai pesan intimidatif seperti “Jagalah ucapanmu apabila Anda ingin menjaga keluargamu. Mulutmu harimaumu.” Pernyataan ini dipublikasikan melalui akun resmi Instagram Greenpeace Indonesia.
Perlindungan Hukum bagi Aktivis dan Influencer
Perlindungan yang ditawarkan LPSK sejalan dengan upaya pemerintah yang menjamin kebebasan berpendapat sekaligus menjamin keselamatan para aktivis dan influencer. Menteri HAM juga meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus teror ini secara tuntas.
LPSK mengajak seluruh pihak yang merasa menjadi korban teror untuk tidak ragu mengajukan permohonan perlindungan agar lembaga dapat segera memberikan penanganan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lingkungan sosial yang lebih aman bagi para pengkritik dan pelaku perubahan sosial.
Proses Pengajuan Perlindungan di LPSK
- Aktivis atau influencer mengajukan permohonan perlindungan resmi ke LPSK.
- LPSK melakukan identifikasi awal terhadap tingkat ancaman yang dialami.
- Jika diperlukan, LPSK memberikan perlindungan darurat selama tujuh hari.
- Koordinasi untuk menyediakan fasilitas pengamanan dan evakuasi segera dilakukan.
- Monitoring dan evaluasi berkala terhadap kondisi pemohon terus dilakukan.
Dengan keterbukaan LPSK dalam menerima pelaporan dan permohonan perlindungan, diharapkan kekerasan dan teror terhadap aktivis serta influencer dapat diminimalisir. Ini juga memberikan ruang bagi mereka untuk terus menyuarakan pendapat secara aman dan tanpa tekanan.





