Menkum Tegaskan Restorative Justice Tak Cocok untuk Kasus Korupsi, Kekerasan Seksual, Terorisme

Mekanisme restorative justice (RJ) kini tidak berlaku untuk sejumlah tindak pidana berat. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kasus korupsi, terorisme, kekerasan seksual, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dan pencucian uang tidak dapat menggunakan pendekatan ini.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menkum menegaskan bahwa penerapan RJ tidak mungkin untuk kasus-kasus berat sesuai aturan KUHAP terbaru.

Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Kasus Berat
Restorative justice biasanya mengedepankan penyelesaian perkara dengan musyawarah antara pelaku dan korban. Namun, Supratman menyatakan kriteria kasus berat seperti korupsi dan terorisme menuntut proses hukum yang lebih ketat dan formal. RJ dianggap tidak sesuai karena risiko dan dampak kasus tersebut sangat besar bagi masyarakat dan negara.

Syarat Penerapan Restorative Justice
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan bahwa RJ dapat diterapkan pada tahap penyelidikan dengan memenuhi beberapa syarat ketat. Pertama, pelaku harus merupakan pelaku pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana tidak boleh lebih dari lima tahun. Ketiga, persetujuan korban sangat penting sebagai syarat utama.

Menurut Eddy, jika korban tidak setuju, maka proses perkara tetap berjalan tanpa RJ. Selain itu, tahap penyidikan dan penuntutan harus saling melaporkan dan mendapat penetapan pengadilan agar penerapan RJ teregistrasi resmi. Apabila pelaku sudah pernah mendapatkan RJ, untuk kedua kali tidak diperbolehkan lagi.

Kontroversi dan Protes Publik terhadap Restorative Justice
Penerapan RJ pada tahap penyelidikan saat ini mendapat banyak protes dari masyarakat. Hal ini karena publik lebih memilih proses hukum kasus serius berjalan melalui jalur formal. Mereka menganggap kasus-kasus berat memerlukan penegakan hukum yang tegas, bukan penyelesaian musyawarah yang dianggap bisa mengabaikan keadilan bagi korban.

Peran KUHP dan KUHAP Baru
KUHP dan KUHAP yang baru mengatur batasan penerapan RJ secara tegas. Aturan ini dibuat agar tidak ada penanganan tindak pidana berat yang diperlakukan setengah-setengah. Dengan demikian, proses hukum serius seperti korupsi dan terorisme tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Berikut beberapa poin penting terkait mekanisme restorative justice menurut pernyataan Menkum dan Wamenkum:

  1. RJ tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, kekerasan seksual, dan pelanggaran HAM berat.
  2. RJ dapat diterapkan hanya untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  3. Ancaman pidana atas tindak pidana maksimal lima tahun.
  4. Persetujuan korban adalah syarat wajib sebelum RJ berlangsung.
  5. Tahap penyidikan dan penuntutan wajib melaporkan penerapan RJ ke pengadilan untuk pendaftaran resmi.
  6. RJ tidak boleh dilakukan untuk kedua kali pada pelaku yang sama.

Dengan aturan ini, proses hukum diharapkan lebih transparan dan adil bagi korban serta tidak membuka peluang penyalahgunaan. Penegakan hukum tindak pidana berat pun tidak boleh dilemahkan melalui pendekatan yang menganggap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari perspektif hukum, mekanisme restorative justice tetap memiliki tempat bagi perkara ringan yang memenuhi kriteria. Namun, bagi tindak pidana berat seperti korupsi dan terorisme, pendekatan ini tidak layak diterapkan karena berisiko mengurangi efek jera dan keadilan bagi korban serta masyarakat luas.

Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan penerapan RJ pada berbagai jenis perkara agar tidak timbul salah paham terhadap proses hukum yang berlaku. Kejelasan aturan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap kejahatan berat di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button