KPK Tegaskan Tidak Melakukan Penggeledahan di Rumah Mantan Kajari Kabupaten Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang sebelumnya beredar soal kegiatan penggeledahan tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan rumah Eddy sempat disegel saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi. Namun, penyegelan itu tidak diikuti atau disertai dengan penggeledahan di lokasi tersebut.

Alasan Penyegelan Rumah Mantan Kajari

Penyegelan rumah dilakukan untuk menjaga kondisi tempat agar tetap utuh dan tidak berubah saat proses penyidikan berjalan. "Kalau sudah tidak ada kegiatan, seharusnya rumah tersebut dibuka kembali," kata Setyo pada Kamis, 8 Januari 2026.

Menurut Setyo, penyegelan dilakukan karena penyidik KPK menduga ada keterlibatan Kejaksaan Negeri dalam kasus yang menjerat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, lokasi tersebut dianggap relevan untuk diamankan sebagai barang bukti.

Penjelasan Lengkap dari KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyegelan merupakan prosedur standar saat OTT. Tujuannya adalah menjaga status quo, sehingga tidak terjadi perubahan atau pemindahan barang bukti. "Kami segel agar tidak ada yang memindahkan atau mengubah apa pun di dalam ruangan tersebut," ujarnya.

Selain itu, penyegelan dilakukan secara bersamaan dengan operasi tangkap tangan yang menjerat sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi. OTT tersebut terkait dengan dugaan suap dalam proyek pemerintah daerah yang melibatkan Bupati Ade Kuswara Kunang.

Prosedur Penyegelan dan Implikasinya

KPK menjelaskan rumah mantan Kajari yang disegel bukan berarti pemiliknya otomatis tersangka. Penyegelan hanya bertujuan mengamankan lokasi yang berkaitan erat dengan perkara yang sedang diselidiki.

"Tindakan penyegelan dilakukan pada saat penangkapan para pihak terduga dalam perkara tersebut," kata Asep. Dengan begitu, KPK memastikan barang bukti tidak hilang atau dirusak hingga proses penyidikan selesai.

Konteks OTT di Kabupaten Bekasi

OTT KPK terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berlangsung pada akhir Desember 2025. Kasus ini mengangkat dugaan korupsi berupa suap terkait proyek di wilayah Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sejumlah pihak ikut diamankan saat OTT berlangsung.

Dalam proses penyidikan, KPK fokus mengungkap keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan peran institusi Kejaksaan Negeri. Oleh sebab itu, langkah penyegelan dianggap penting untuk mendukung pengumpulan bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Pentingnya Transparansi dan Keadilan

KPK menekankan pentingnya menjaga transparansi dalam penanganan kasus korupsi agar masyarakat memperoleh informasi jelas dan akurat. Penegasan soal tidak adanya penggeledahan di rumah Eddy Sumarman menjadi bentuk klarifikasi atas isu yang beredar di masyarakat.

Langkah-langkah yang diambil oleh KPK termasuk penyegelan lokasi mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan dipastikan mempunyai tujuan yang sah untuk penegakan hukum. KPK juga terus mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap proses penyidikan dan penindakan.

Dengan penjelasan resmi dari KPK, publik dapat memahami bahwa penyegelan rumah mantan Kajari tidak berarti ada tindakan penyidik yang berlebihan seperti penggeledahan. Semua tindakan dilakukan untuk mendukung efektivitas dan integritas proses hukum di kasus yang tengah berjalan di Kabupaten Bekasi.

Berita Terkait

Back to top button