Komdigi Targetkan Regulasi AI Resmi Masuk Legislasi Awal Agustus 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan regulasi mengenai kecerdasan buatan (AI) mulai masuk dalam legislasi pada awal Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana, dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Komdigi pada Jumat, 11 Juli 2025. Wijaya menekankan bahwa proses internal untuk menyusun regulasi tersebut telah dilakukan dan saat ini pihaknya tengah mencari kesepakatan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Regulasi ini diharapkan bisa segera dibahas lintas kementerian,” ujar Wijaya. Dia berharap bahwa hasil dari pembahasan tersebut bisa segera dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan. Regulasi ini diharapkan setidaknya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kekuatan hukum lebih pada pengaturan AI di Indonesia.

Menurut Wijaya, keberhasilan dalam menyusun regulasi AI ini juga dipengaruhi oleh pengalaman sebelumnya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Dia menjelaskan bahwa dokumen awalnya dimaksudkan sebagai Perpres, tetapi setelah diskusi, statusnya ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). “Ini menunjukkan komitmen untuk memiliki regulasi yang lebih solid dan mencakup berbagai aspek,” lanjutnya.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merumuskan aturan seputar penggunaan dan etika AI. Pada Januari 2025, Meutya mengharapkan regulasi ini dapat selesai dalam tiga bulan ke depan. “Kami memang sudah memiliki beberapa aturan etika AI sebelumnya, namun rencana kami adalah mengubahnya menjadi peraturan yang lebih enforceable,” terangnya.

Rencana pengaturan AI ini muncul sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan pergeseran cara masyarakat berinteraksi dengan AI. Regulator merasa penting untuk mengatur penggunaan teknologi ini secara etis agar tercipta lingkungan teknologi yang aman dan berkeadilan. Menurut Meutya, perubahan dari Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi peraturan yang lebih formal akan memberikan panduan yang lebih jelas dalam menggunakan AI di berbagai sektor.

Di tengah berbagai tantangan dan kecepatan perkembangan teknologi, penting bagi pemerintah untuk menyusun landasan hukum yang kokoh. Regulasi yang jelas dan terintegrasi akan sangat membantu dalam melindungi hak-hak individu serta memastikan bahwa teknologi AI digunakan untuk kepentingan publik.

Selain itu, perkembangan regulasi ini juga menjadi momen penting bagi sektor industri dan teknologi di Indonesia. Dengan adanya undang-undang yang mengatur penggunaan AI, pelaku industri diharapkan dapat memahami batasan dan panduan yang ada. Pengaturan ini diharapkan tidak hanya memberikan keamanan, tetapi juga mendorong inovasi serta pengembangan teknologi yang bertanggung jawab.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menjalin kerjasama dan komunikasi dengan lembaga-lembaga lain untuk mendiskusikan landasan regulasi yang komprehensif. Adu argumen dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan diyakini akan memperkaya regulasi yang sedang digodok.

Regulasi AI diharapkan bisa menjadi tolok ukur bagi negara-negara lain di Asia. Dengan langkah proaktif ini, Indonesia tidak hanya berupaya menjawab tantangan teknologi, tetapi juga memposisikan diri sebagai negara yang responsif terhadap perkembangan global. Dalam waktu dekat, publik dan pelaku industri akan menanti pembahasan lebih lanjut serta detail dari regulasi ini untuk mengikuti perubahan besar di dunia teknologi. Regulasi yang komprehensif diharapkan dapat membawa Indonesia ke era baru yang lebih aman dan berkelanjutan dalam penggunaan kecerdasan buatan.

Exit mobile version