Rencana ekpor data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian perdagangan bilateral menawarkan peluang ekonomi yang signifikan. Namun, menurut para ahli, manfaat ini hanya dapat terwujud jika didukung oleh pengawasan yang ketat. Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI), Josua Pardede, menekankan pentingnya pengaturan mendalam untuk memastikan keamanan data pribadi yang akan diekspor.
Josua menyatakan bahwa kesepakatan ini berpotensi meningkatkan daya saing bisnis digital Indonesia, termasuk sektor e-commerce dan fintech. Data lintas batas dapat mengoptimalkan analisis perilaku konsumen dan meningkatkan personalisasi produk melalui pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan big data. Dengan akses data yang lebih luas, perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat beroperasi lebih efisien, yang pada gilirannya menarik lebih banyak investasi asing, terutama dari perusahaan teknologi global.
Namun, menurut Josua, pemerintah perlu menerapkan langkah mitigasi risiko yang ketat sebelum melaksanakan kesepakatan ini. Dalam hal ini, ada empat aspek utama yang perlu diperhatikan:
1. Keamanan Data
Kepastian bahwa data pribadi warga Indonesia tidak akan disalahgunakan sangatlah penting. Josua mengusulkan agar pemerintah menyertakan klausul khusus dalam perjanjian yang mengacu pada standar perlindungan data internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dan Asia-Pacific Economic Cooperation Cross-Border Privacy Rules (APEC CBPR). Ini akan membantu mengurangi risiko kebocoran data.
2. Kedaulatan Data
Aspek lain yang tidak kalah penting ialah penetapan batasan yang jelas mengenai jenis data yang dapat diekspor. Data strategis atau sensitif harus menjadi perhatian khusus untuk mencegah kemungkinan eksploitasi yang merugikan kepentingan nasional.
3. Mekanisme Pengawasan
Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk menjamin kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perlindungan data. Josua menambahkan bahwa konsekuensi hukum yang jelas harus diterapkan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
4. Transparansi dan Akuntabilitas
Pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kesepakatan ini tidak bisa diabaikan. Pemerintah harus memastikan bahwa baik pihak AS maupun perusahaan yang terlibat dalam ekspor data pribadi bersikap akuntabel guna menjaga kepercayaan publik.
Kesepakatan ekspor data pribadi memiliki potensi yang besar untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Namun, potensi tersebut hanya bisa terwujud jika regulasi yang ketat dan sistem pengawasan yang efektif diterapkan. Josua memperingatkan bahwa tanpa langkah-langkah mitigasi yang tepat, risiko terhadap keamanan data dan pelanggaran privasi dapat meningkat.
Pemerintah diharapkan dapat menyusun regulasi yang jelas dan memadai, dengan pengawasan yang ketat serta mekanisme perlindungan data yang handal. Ini akan memastikan masyarakat merasa aman akan penggunaan data pribadi mereka, sehingga manfaat ekonomi dari kesepakatan ini dapat dioptimalkan dan risiko-risiko yang ada dapat diminimalisasi.
Di tengah meningkatnya ketergantungan pada teknologi digital dan data, masyarakat dan pelaku usaha harus diberikan kepastian hukum dan keamanan yang memadai untuk mendukung tumbuhnya ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.





