Komdigi Targetkan Lembaga Pengawas UU PDP Rampung Sebelum Akhir 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan pembentukan lembaga pengawas untuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat rampung pada akhir 2025. Sudah hampir tiga tahun sejak UU PDP disahkan, namun lembaga pengawas yang menjadi amanat undang-undang tersebut masih belum terbentuk.

Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pembentukan lembaga ini tidak hanya terhambat oleh faktor administratif, namun juga mencerminkan kompleksitas dalam struktur kelembagaan dan regulasi yang harus diselaraskan di berbagai sektor. “Proses ini mencakup penentuan bentuk hukum lembaga, perumusan kewenangan, serta harmonisasi dengan arsitektur kebijakan digital nasional,” ujar Alexander. Ia menekankan bahwa proses ini membutuhkan langkah hati-hati dan inklusif.

Kesiapan anggaran dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) juga dinilai krusial. Alexander menggarisbawahi pentingnya penataan struktur kelembagaan agar lembaga pengawas dapat berfungsi secara efektif dan independen. “Pemerintah berkomitmen untuk memastikan lembaga ini tidak hanya terbentuk secara formal, tetapi juga siap menjalankan tugas pengawasan,” tambahnya.

Meski lembaga pengawas belum ada, bukan berarti pelaksanaan UU PDP tidak memiliki arah. Selama masa transisi ini, Komdigi berperan sebagai pemrakarsa dalam pengarah kebijakan sekaligus fasilitator koordinasi lintas sektor. Alexander menyatakan bahwa Komdigi berupaya mendorong harmonisasi kebijakan PDP antara kementerian, lembaga, dan sektor swasta. Hal ini diharapkan dapat memastikan prinsip-prinsip UU PDP terinternalisasi dengan baik dalam setiap program transformasi digital nasional.

Komdigi tidak bekerja sendiri dalam upaya ini. Mereka bersinergi dengan berbagai pihak, seperti KemenkoPolkam, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta lembaga dan pelaku industri terkait. Pendekatan koordinatif ini menjadi strategi utama dalam menjaga kepatuhan terhadap UU PDP selama lembaga pengawas belum berfungsi penuh. “Kami mengusulkan mekanisme harmonisasi regulasi sektoral, penyusunan mekanisme audit, serta asesmen risiko yang dapat diterapkan lintas sektor,” ungkap Alexander.

Pemerintah juga diharapkan dapat segera menuntaskan Peraturan Presiden (Perpres) yang diperlukan sebagai dasar hukum operasional lembaga pengawas. Dengan dukungan lintas kementerian dan partisipasi publik yang aktif, target pembentukan lembaga pengawas diharapkan dapat terwujud.

Dalam konteks perlindungan data pribadi, keberadaan lembaga pengawas dinilai sangat strategis. Hal ini dikarenakan fungsi lembaga tersebut untuk mengawasi dan memastikan bahwa data pribadi masyarakat terlindungi dengan baik dari penyalahgunaan. Dengan bertumbuhnya digitalisasi di berbagai aspek kehidupan, tantangan dalam perlindungan data pribadi semakin kompleks.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan data pribadi, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk terus melakukan sosialisasi mengenai UU PDP. Masyarakat perlu diberitahu tentang hak-hak mereka terkait data pribadi dan bagaimana data mereka dikelola oleh berbagai lembaga atau perusahaan.

Diharapkan, dengan adanya lembaga pengawas yang efektif, masyarakat akan lebih percaya bahwa data pribadi mereka aman dan berada di tangan pihak yang bertanggung jawab. Hal ini juga akan memberikan kepercayaan kepada investor dan industri untuk berpartisipasi dalam ekosistem digital yang lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Alexander mengingatkan bahwa proses pembentukan lembaga pengawas tetap memerlukan waktu dan kerja sama dari semua pihak. Dengan langkah-langkah yang hati-hati, diharapkan keberadaan lembaga ini akan memperkuat perlindungan data pribadi di Indonesia di masa mendatang.

Exit mobile version