Kasus radioaktif yang melibatkan udang dan cengkeh Indonesia baru-baru ini menghebohkan publik setelah adanya temuan zat Cesium-137 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat. Temuan ini datang dari pengujian sampel yang dilakukan pada produk-produk ekspor unggulan Indonesia tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai keamanan kedua komoditas yang menjadi andalan ekspor dan konsumsi masyarakat Indonesia.
Meski demikian, pemerintah Indonesia menjamin bahwa kadar radiasi yang ditemukan masih di bawah batas yang berbahaya bagi kesehatan. Di balik munculnya isu ini, terdapat beberapa fakta penting yang perlu dipahami lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
1. Deteksi Awal oleh FDA
Kasus ini bermula saat FDA melakukan pemeriksaan sampel udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati dan cengkeh dari PT Natural Java Spice. Hasilnya menunjukkan adanya kontaminasi radionuklida Cesium-137, yang dikenal rawan membahayakan kesehatan dalam jangka panjang. Akibatnya, FDA mengeluarkan larangan impor terhadap kedua produk ini ke pasar Amerika dan memerintahkan penarikan produk-produk tersebut dari ritel.
2. Perusahaan Masuk Red List
Sebagai konsekuensi dari temuan ini, kedua perusahaan tersebut dimasukkan ke dalam red list oleh FDA, yang berarti produk mereka harus melalui pemeriksaan fisik yang ketat sebelum diperbolehkan masuk ke Amerika. Wilayah Jawa dan Lampung juga dikategorikan dalam yellow list, yang mengizinkan ekspor dengan syarat disertai sertifikat bebas radioaktif resmi.
3. Pembentukan Satuan Tugas oleh Pemerintah
Menanggapi situasi ini, pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137. Satgas ini melibatkan berbagai lembaga pemerintahan seperti Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang bertugas melakukan investigasi dan dekontaminasi untuk memastikan keamanan produk yang ada di pasaran.
4. Sumber Kontaminasi Udang Terdeteksi
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kontaminasi pada udang berasal dari sisa bubuk besi yang mengandung Cs-137 di kawasan industri di Cikande, Banten. Empat belas kontainer udang beku terpapar akibat kontaminasi dari kontainer bekas yang digunakan untuk mengangkut scrap logam dari Filipina.
5. Kontaminasi Cengkeh dari Lampung
Sedangkan untuk cengkeh, penyelidikan menunjukkan kontaminasi berasal dari salah satu perkebunan di Lampung. Meskipun jumlahnya terbatas dan tidak meluas, pemerintah merekomendasikan agar produk cengkeh yang mungkin terkontaminasi tidak diperdagangkan hingga hasil investigasi lebih lanjut jelas.
6. Sertifikasi Bebas Radioaktif dari Amerika
Sebagai langkah preventif, FDA menerbitkan Import Alert #99-52, yang mewajibkan setiap ekspor udang dan cengkeh dari Jawa dan Lampung harus disertai sertifikat bebas radioaktif. Kementerian Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai lembaga berwenang untuk mengeluarkan sertifikat ini, menjamin bahwa produk yang diekspor aman untuk dikonsumsi.
7. Upaya Pemulihan Kepercayaan Pasar
Meskipun kasus ini menimbulkan ketidakpastian, pemerintah menegaskan bahwa situasi sudah kembali terkendali. Kegiatan pengujian rutin dilakukan oleh BPOM, KKP, dan BRIN di titik-titik impor serta pasar domestik. Upaya diplomasi dan pengawasan ketat dari pemerintah diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan pasar internasional terhadap produk laut dan rempah Indonesia.
Situasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan penanganan risiko pada produk ekspor, demi memastikan keamanan konsumen serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Source: www.suara.com





