Perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) kian menjadi sorotan, terutama dalam konteks tanggung jawab yang perlu dibagi di antara aplikator, pengguna, dan pemerintah. Isu kesejahteraan mitra pengemudi selalu menjadi perhatian, dan langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong persaingan sehat di antara platform seperti Gojek, Grab, dan Maxim disambut baik, namun perlu ditindaklanjuti dengan regulasi yang menjaga hak-hak pengemudi.
Menurut Nailul Huda, Ekonom Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), kesejahteraan pengemudi harus diatur dengan melibatkan keempat unsur: platform, driver, konsumen, dan pemerintah. Huda menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pengemudi, meliputi jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, di mana skema tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik pengemudi yang sering memiliki lebih dari satu pemberi kerja. "Mitra driver seharusnya bisa diakomodir dalam sistem jaminan sosial seperti BPJS," ujarnya.
Tanggung Jawab Aplikator
Peran aplikator dalam memberikan perlindungan sosial bagi pengemudi sangat krusial. Sementara itu, ketidakseimbangan dalam persaingan antarplatform terkadang berujung pada praktik penetapan tarif yang merugikan pengemudi. Laporan menunjukkan bahwa beberapa platform mengenakan potongan tarif hingga 70%. Hal ini mengakibatkan pengemudi merasa ditekan dengan beban kerja yang tinggi dan pendapatan yang minim.
Lily Pujiati dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan perlunya regulasi untuk mencegah platform terus-menerus menekan pengemudi. Ia menyoroti praktik-praktik tertentu yang berpotensi membuat pengemudi semakin rentan. "Regulasi ini diperlukan karena selama ini platform justru berlomba-lomba untuk memeras pengemudi," tuturnya.
Peran Pengguna
Pengguna juga memiliki tanggung jawab dalam ekosistem ini. Dengan memahami hak dan kondisi pengemudi, mereka dapat memberikan dampak positif. Edukasi bagi pengguna tentang pentingnya tarif yang adil dan perawatan baik terhadap pengemudi pada saat transaksi dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis. Penyelamatan terhadap pengemudi bukan hanya tanggung jawab aplikator, tetapi juga pengguna.
Peran Pemerintah
Tidak kalah penting, pemerintah memiliki peran sentral dalam merumuskan regulasi yang memberikan perlindungan. Raden Igun Wicaksono dari Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menekankan perlunya langkah tegas dari pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden yang fokus pada perlindungan pengemudi. "Kami menantikan ketegasan dan perlindungan dari pemerintah terhadap pengemudi ojol," kata Igun, menandakan urgensi tindakan legislatif.
Presiden Prabowo dalam pernyataannya menekankan bahwa pemerintah sedang berdiskusi tentang menciptakan solusi terbaik bagi pengemudi. Ia menekankan kehadiran regulasi yang tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga menjamin kesejahteraan pengemudi.
Kondisi Terkini
Di tengah meningkatnya protes tentang rendahnya pendapatan dan kurangnya jaminan kerja, perhatiaan terhadap perlindungan pengemudi ojol memang tidak kunjung reda. Aksi demonstrasi yang berlangsung di beberapa kota besar menunjukkan betapa pentingnya isu ini. Sementara perusahaan aplikator berargumen bahwa mereka telah mematuhi regulasi yang berlaku, realitas di lapangan seringkali berbicara lain.
Keberlanjutan ekosistem transportasi daring juga harus dikontrol agar tidak terjadi persaingan yang merugikan. Huda mengingatkan bahwa KPPU perlu berperan aktif dalam pengawasan praktik harga oleh platform untuk mencegah monopoli dan paksaan yang tidak sehat.
Perlindungan pengemudi ojol merupakan tanggung jawab bersama antara aplikator, pengguna, dan pemerintah. Tanpa komitmen bersama, kesejahteraan mereka tetap terancam. Saat ini, berbagai pihak masih berharap akan lahirnya solusi konkret dan berkelanjutan demi menciptakan ekosistem yang adil dan manusiawi bagi pengemudi ojek online.
Source: teknologi.bisnis.com
