Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di antara perusahaan aplikasi transportasi daring. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Penyusunan Perpres ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar perusahaan-perusahaan besar di sektor ojek daring dipanggil untuk membahas isu-isu terkait kesejahteraan pengemudi dan perlindungan dalam persaingan usaha. Prasetyo menjelaskan, regulasi ini akan mencakup beberapa aspek penting seperti status kerja pengemudi, pengaturan tarif, dan perlindungan sosial bagi mitra ojol.
“Regulasi ini sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi dan menjamin kesejahteraan mereka,” ujar Prasetyo. Dia menambahkan bahwa proses penyusunan diharapkan dapat berjalan cepat, dan salah satu bentuk regulasi yang mungkin diambil adalah Perpres, mengingat efektivitas dan kecepatan dalam implementasinya.
Diskusi Lanjutan dengan Perusahaan Aplikasi
Pemerintah juga akan menggelar pertemuan lebih lanjut dengan para aplikator ojek online untuk menyamakan pandangan sebelum aturan tersebut diterapkan. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses ini sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi semua,” tambah Prasetyo. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi dalam rangka menciptakan sistem yang lebih baik bagi pengemudi.
Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa sektor ojek daring tidak hanya berkembang, tetapi juga melindungi hak-hak pengemudi. Ini termasuk mencegah persaingan tidak sehat yang bisa merugikan mereka. Dalam bentuk diskusi yang telah dilakukan, diperkirakan dua perusahaan besar yang menjadi fokus adalah Gojek dan Grab, yang telah dominan di pasar Indonesia.
Pentingnya Perlindungan Sosial bagi Pengemudi
Dengan berlakunya Perpres ini, harapan untuk mengatur tarif ojol dan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pengemudi menjadi sangat realistik. Saat ini, banyak pengemudi ojol yang mengeluhkan fluktuasi tarif dan kurangnya perlindungan selama waktu kerja mereka. Implementasi aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengemudi dalam menjalankan profesinya.
Prasetyo juga menekankan bahwa aturan yang akan dihasilkan bukan hanya akan berfungsi sebagai pengatur, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan efisiensi dan memperbaiki sistem kerja bagi para pengemudi. “Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” tegasnya.
Keberlanjutan dan Pemantauan
Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem pemantauan yang ketat untuk memastikan bahwa regulasi tersebut diterapkan secara efektif. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perusahaan ojek daring akan memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap kesejahteraan pengemudi mereka. Selain itu, persaingan usaha yang sehat harus bisa meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna.
Dampak bagi Industri Transportasi Daring
Jika penetapan Perpres ini berhasil, dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh pengemudi, tetapi juga oleh pengguna jasa ojek online. Transparansi dalam tarif dan adanya perlindungan bagi pengemudi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap layanan yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan ojek daring.
Dalam waktu dekat, Perpres dijadwalkan akan diluncurkan. Laporan-laporan sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah bertekad untuk menyelesaikan proses penyusunan ini secepat mungkin agar manfaat bagi para pengemudi dapat segera dirasakan. Diskusi dengan perusahaan aplikator juga akan dilanjutkan untuk memastikan semua sudut pandang terakomodasi dalam pengaturan yang akan datang.
Source: teknologi.bisnis.com
