Polemik Aplikasi Fotoyu Tanpa Izin: Komdigi Tegaskan Wajah Adalah Data Pribadi

Polemik mengenai aplikasi FotoYu, yang mengunggah dan memperdagangkan foto pelari tanpa izin, mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa wajah adalah data pribadi yang termasuk dalam kategori biometrik dan harus dilindungi berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, saat menanggapi diskusi hangat di media sosial terkait masalah ini.

Mediodecci menegaskan pentingnya dua aspek dalam penggunaan foto di ruang publik: aspek regulasi dan etika. Dia menyatakan, “Aspek regulasinya itu adalah wajah. Itu adalah termasuk ke dalam data pribadi secara biometrik.” Menurutnya, wajah yang digunakan tanpa izin dapat disalahgunakan oleh pihak yang memiliki niat jahat, termasuk untuk melakukan penipuan berbasis teknologi. Penggunaan wajah dalam teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) juga bisa membahayakan individu.

Salah satu poin utama dari polemik ini adalah isu persetujuan. Mediodecci menegaskan bahwa masalah bukan pada pengambilan foto itu sendiri, tetapi pada peredaran foto tanpa izin. “Persetujuan adalah hal yang paling penting. Jika orang yang difoto menyetujui fotonya untuk diedarkan, itu tidak masalah,” jelasnya. Namun, dalam kasus FotoYu, persetujuan yang diberikan tidak eksplisit, yang menjadi perhatian besar bagi Komdigi.

Komdigi menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh FotoYu tidak sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi. Ketidakjelasan ini terjadi karena persetujuan dimasukkan dalam syarat dan ketentuan saat seseorang melakukan transaksi atau membuat akun di aplikasi tersebut. Menurut Mediodecci, harus ada kesepakatan yang lebih jelas antara pelaku fotografi dan pengguna aplikasi mengenai bagaimana data foto bisa digunakan.

Lebih lanjut, Komdigi berencana untuk melakukan pendalaman dan pengawasan lebih dalam terhadap pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti FotoYu. Meskipun belum ada kepastian mengenai kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan, upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat akan terus berlangsung. Mediodecci juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mereka merasa dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak sesuai ini.

Pemerintah terus mencari cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan data pribadi. Dalam konteks ini, masyarakat harus bersama-sama proaktif untuk melindungi data mereka sendiri. Kesadaran terhadap risiko penyalahgunaan data biometrik, terutama wajah, menjadi hal yang sangat penting mengingat perkembangan teknologi yang begitu pesat.

Diskusi ini mendorong pentingnya dialog antara berbagai pihak, termasuk asosiasi fotografi, pengembang aplikasi, dan masyarakat, guna menciptakan kesepakatan yang saling menguntungkan. Setiap individu berhak untuk tahu bagaimana data pribadinya digunakan dan dilindungi.

Melihat kasus ini, terlihat bahwa meskipun teknologi membawa banyak kemudahan, mereka juga menghadirkan tantangan baru yang perlu diatasi secara kolektif. Perlindungan terhadap data pribadi harus menjadi prioritas dalam era digital saat ini, di mana banyak perusahaan yang beroperasi dalam ruang publik.

Masyarakat diharapkan lebih cermat dan kritis terhadap kebijakan yang ada, terutama terkait dengan penyebaran informasi pribadi. Kesadaran dan kepatuhan akan peraturan serta persetujuan eksplisit menjadi langkah awal untuk menjaga keamanan data setiap individu. Hal ini sangat penting, mengingat wajah seseorang sudah menjadi data biometrik yang rentan terhadap penyalahgunaan.

Source: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button