Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) telah memblokir lebih dari dua juta situs judi online hingga pertengahan Juni 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya keras untuk membatasi akses terhadap platform judi ilegal yang dinilai semakin meresahkan, terutama karena banyak pengguna yang masih anak-anak. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa meskipun angka pasti pemain anak-anak belum dirilis, jumlahnya cukup signifikan dan menjadi perhatian utama pemerintah.
Maraknya Situs Judi Online dan Risiko bagi Anak-Anak
Fenomena situs judi online atau yang dikenal dengan istilah "judol" tidak menunjukkan tanda-tanda berkurang. Meski Komdigi gencar melakukan pemblokiran, situs-situs baru terus bermunculan. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan hanya melalui pemblokiran teknis belum cukup efektif. Kondisi ini mengundang kekhawatiran lebih dalam karena anak-anak menjadi salah satu kelompok yang rentan terpapar konten negatif tersebut.
Menteri Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi fokus pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri mengenai Moderasi Konten. Regulasi ini diharapkan mampu membatasi akses anak-anak ke platform media sosial dan situs yang berbahaya.
Penggunaan Teknologi Canggih untuk Pemantauan dan Penindakan
Komdigi mengoptimalkan teknologi digital dalam menghadapi tantangan konten ilegal, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan sistem crawler yang memantau situs secara real-time. Namun, Meutya mengingatkan bahwa pelaku kejahatan siber juga memanfaatkan teknologi yang sama untuk menyebarkan konten negatif secara masif.
“Kalau kita hanya berkejaran antara AI yang membuat konten negatif dan AI yang melakukan take down, itu tidak cukup,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya kombinasi antara regulasi, teknologi, dan edukasi publik secara masif agar penanganan judi online bisa benar-benar maksimal.
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak dalam Sosialisasi Bahaya Judi Online
Selain teknologi dan regulasi, Komdigi juga giat menggandeng organisasi masyarakat serta komunitas lokal dalam upaya menyosialisasikan bahayanya judi online. Contohnya, Komdigi bekerja sama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Sulawesi Selatan untuk memperkuat kampanye anti-judol di tengah masyarakat. Strategi ini dianggap penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama terhadap risiko judi online terutama bagi generasi muda dan anak-anak.
Peraturan Pemerintah Khusus Pemberantasan Judi Online
Saat ini, Komdigi tengah menggodok Peraturan Pemerintah khusus yang secara khusus menangani pemberantasan judi online. Pembahasan aturan ini telah mencapai tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menteri Meutya menyatakan, “Update terakhir dari Kementerian Hukum, PP sudah dalam tahap finalisasi. Tapi data pastinya ada di pihak mereka.”
Keberadaan aturan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam memberantas praktik judi daring secara sistematis dan berkelanjutan.
Upaya Pemerintah dalam Membatasi Akses Anak terhadap Media Sosial
Pembatasan usia untuk mengakses media sosial menjadi salah satu langkah penting yang diharapkan dapat menekan angka anak-anak yang terpapar judi online dan konten negatif lainnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjamin ruang digital yang aman bagi anak dan remaja.
Memang, tantangan dalam memerangi judi online tidak hanya teknis, tetapi juga sosial dan edukatif. Pemerintah harus memadukan pemblokiran teknis dengan regulasi dan pendidikan masyarakat agar proteksi terhadap anak di dunia digital berjalan efektif. Dengan koordinasi lintas kementerian dan kolaborasi bersama komunitas, diharapkan penanganan judi online dapat berjalan lebih terarah dan memberikan efek jangka panjang yang positif.
