eBay, Xbox, hingga Lenovo Terancam Diblokir: Apa Penyebabnya?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia mengeluarkan peringatan serius terhadap tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang berisiko diblokir. Peringatan ini diucapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada 21 Juni 2025, menyusul ketidakpatuhan dari beberapa layanan digital populer dalam memenuhi kewajiban pendaftaran yang diatur oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Menurut Alexander, hingga batas waktu 17 Juni 2025, sejumlah platform termasuk eBay, Xbox, dan Lenovo belum menunjukkan langkah yang jelas untuk memenuhi ketentuan pendaftaran. Dalam ucapannya, Alexander menegaskan bahwa pemutusan akses akan segera dilakukan jika para PSE tidak mengambil tindakan yang diperlukan. "Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi hak masyarakat sebagai pengguna digital," ujarnya.

Peringatan dan Tindakan Tegas

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga integritas layanan digital di tanah air. Komdigi memberikan kesempatan bagi PSE yang mengalami kendala teknis dalam pendaftaran untuk melakukan klarifikasi dan menerima bimbingan. Namun, batas waktu untuk merespons surat peringatan terlampir cukup ketat, yang membuat banyak layanan, termasuk yang sangat dikenal oleh masyarakat, dalam keadaan terancam.

Dirinci dalam pernyataan yang dikeluarkan, platform-platform yang terancam diblokir juga termasuk layanan terkenal seperti Philips dan Nike. Daftar lainnya mencakup Xbox dari Microsoft, serta layanan dari KLM dan aplikasi Lenovo. Permasalahan ini dapat mempengaruhi jutaan pengguna di Indonesia yang bergantung pada layanan-layanan tersebut.

Risiko bagi Pengguna

Pemblokiran yang potensial ini tentu akan memberi dampak langsung pada pengguna. Mereka yang saat ini menggunakan eBay untuk berbelanja, Xbox untuk bermain game, dan Lenovo untuk perangkat keras, akan melihat akses mereka terhadap platform ini terputus jika PSE tidak mematuhi peringatan pemerintah. Dikhawatirkan, pemblokiran mendadak dapat memunculkan kerugian ekonomi bagi pengusaha lokal dan menjadikan pengalaman pengguna menjadi terbatas.

Regulasi dan Kepatuhan

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa semua PSE, termasuk yang beroperasi secara internasional, wajib mendaftar. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan tanggung jawab penyedia layanan demi melindungi masyarakat pengguna internet. Kementerian telah berusaha untuk memastikan seluruh PSE mematuhi perilaku yang stabil dan bertanggung jawab.

Kemandekan dalam pendaftaran ini mungkin disebabkan oleh berbagai kendala, baik teknis maupun administratif. Untuk itu, Komdigi telah membuka saluran komunikasi agar PSE dapat menyampaikan masalah yang dihadapi.

Kesimpulan Sementara

Situasi ini menjadi gambaran ketatnya regulasi yang diterapkan oleh pemerintah untuk menjaga ekosistem digital di Indonesia. Pihak Komdigi mendorong semua PSE untuk segera berkomitmen memenuhi kelengkapan administrasi agar terhindar dari risiko pemblokiran yang dapat merugikan banyak pihak. Dalam era digital yang semakin berkembang, kecepatan dan kepatuhan dalam merespons regulasi akan menjadi kunci bertahannya layanan populer ini di pasar Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button