Tak Patuhi Aturan, Akses eBay dan KLM Royal Dutch Airlines Diblokir Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akses tiga layanan digital yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini diambil karena ketiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi yang berlaku. Layanan yang diblokir meliputi platform e-commerce eBay, situs layanan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines, dan PT Dunia Luxindo yang mengoperasikan Bath & Body Works.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemutusan akses merupakan sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. “Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini adalah bentuk sanksi administratif yang dikenakan kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” ujarnya pada Sabtu (28/6).

Sebelum pemblokiran dilakukan, Kemkomdigi telah menempuh serangkaian langkah persuasif, termasuk mengirim surat notifikasi dan peringatan kepada ketiga pihak tersebut. Meski demikian, hingga batas waktu yang diberikan, eBay, KLM, dan PT Dunia Luxindo belum menunjukkan itikad baik untuk mendaftarkan layanan mereka secara resmi di Indonesia.

Penegakan Aturan untuk Ketertiban Ruang Digital

Pemblokiran ini bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan di ruang digital nasional. Alexander menegaskan bahwa tindakan ini juga bertujuan untuk menegakkan kesetaraan kewajiban di antara seluruh PSE, baik yang berasal dari dalam negeri maupun perusahaan asing yang menyediakan layanan digital di Indonesia.

“Melindungi masyarakat pengguna layanan digital dari potensi risiko yang bermula dari layanan yang tidak terdaftar secara resmi menjadi salah satu prioritas kami,” tambah Alexander. Dengan pemblokiran ini, Kemkomdigi berharap dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara untuk mematuhi ketentuan yang ada.

Regulasi dan Proses Pendaftaran PSE

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan digital harus melakukan pendaftaran ke sistem Online Single Submission (OSS) sebelum meluncurkan layanan di Indonesia. Selain itu, para penyelenggara yang telah terdaftar wajib memperbarui data jika terjadi perubahan, guna menjamin validitas dan akurasi informasi layanan yang mereka kelola.

Kemkomdigi memfasilitasi proses pendaftaran ini melalui platform resmi yang dapat diakses oleh seluruh PSE, sehingga mempermudah langkah pemenuhan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha digital. Informasi dan panduan lengkap pendaftaran dapat diperoleh dengan mengunjungi situs https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.

Bagi penyelenggara yang membutuhkan bantuan atau memiliki pertanyaan seputar proses ini, Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik menyediakan layanan konsultasi melalui alamat https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami.

Dampak Blokir terhadap Pengguna dan Layanan

Meski sanksi ini berfokus pada kepatuhan administrasi, pemblokiran akses terhadap layanan besar seperti eBay dan KLM dapat berdampak pada pengguna di Indonesia. Pengguna eBay yang biasa berbelanja melalui platform ini akan kehilangan akses langsung untuk membeli barang, sementara calon penumpang KLM mungkin harus mencari alternatif layanan tiket penerbangan.

Namun, dari sisi regulasi dan penataan ekosistem digital, tindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa aturan di Indonesia harus dihormati oleh semua pelaku usaha digital. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua layanan digital yang hadir dan beroperasi di pasar Indonesia tunduk pada ketentuan yang jelas demi perlindungan konsumen dan tata kelola yang lebih baik.

Dengan adanya sanksi administratif ini, Kemkomdigi menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan mengatur ruang digital nasional agar lebih teratur dan aman bagi seluruh masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia. Para PSE diharapkan segera memenuhi kewajiban pendaftaran guna menjaga stabilitas layanan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Exit mobile version