Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran. Di antara PSE yang terdampak adalah eBay Inc. dan KLM Royal Dutch Airlines. Tindakan ini dituangkan dalam sanksi administratif yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik beroperasi secara legal dan memenuhi peraturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemutusan akses merupakan konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. “Sebelum tindakan ini diambil, kami sudah memberikan berbagai peringatan dan notifikasi, tetapi ketiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk mendaftar,” jelasnya.
Adapun ketiga PSE yang dikenakan sanksi adalah PT. Dunia Luxindo yang mengelola bathandbodyworks, eBay Inc., dan KLM. Menurut Alexander Sabar, pemutusan akses ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum demi tertibnya ruang digital nasional. “Kami ingin menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin timbul akibat layanan yang tidak terdaftar,” tambahnya.
Kemenkomdigi sebelumnya telah memberikan surat notifikasi dan peringatan resmi kepada ketiga perusahaan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindakan yang diambil untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Menurut data, pemutusan akses ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen yang menggunakan layanan digital.
Pendaftaran PSE di Indonesia merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa informasi dan data pengguna dikelola dengan baik. Alexander menyarankan agar semua PSE mendaftarkan sistem elektronik mereka melalui sistem OSS (Online Single Submission). “Kami mendorong mereka untuk secara aktif memperbarui informasi pendaftaran jika ada perubahan,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, Kemenkomdigi berharap industri digital di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat pengguna layanan.
Sebagai informasi tambahan, panduan mengenai pendaftaran dan pemutakhiran data PSE dapat diakses melalui situs resmi Kemenkomdigi untuk memudahkan semua pihak yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia.
Di sisi lain, langkah Kemenkomdigi ini juga menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara layanan digital asing yang beroperasi di Indonesia. Dalam era digital yang terus berkembang, penting bagi semua penyelenggara untuk tetap mematuhi regulasi lokal agar dapat menjaga kepercayaan pengguna dan meminimalisir risiko hukum.
Melalui tindakan yang tegas ini, Kemenkomdigi tidak hanya menjaga ketertiban di ruang digital, tetapi juga mengajak penyelenggara untuk berkontribusi dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan teknologi di Indonesia.





