Loudspeaker Dibatasi, Masjid Kota India Gunakan Aplikasi untuk Azan

Kota Mumbai, India, telah menerapkan larangan penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah, termasuk masjid, sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi polusi suara. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi Bombay mengeluarkan arahan pada Januari 2023 yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan publik. Upaya ini dilakukan karena banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dihasilkan oleh pengeras suara, dengan batasan suara yang diizinkan ditetapkan pada 55 desibel pada siang hari dan 45 desibel pada malam hari.

Komisaris Polisi Mumbai, Deven Bharti, menegaskan bahwa kini semua pengeras suara dari bangunan keagamaan telah dihapus. “Mumbai kini bebas dari pengeras suara di semua bangunan keagamaan,” ujarnya dalam keterangan kepada media pada tanggal 28 Juni 2023.

Sebagai respons terhadap regulasi ini, enam masjid di Mumbai telah mengadopsi aplikasi mobile bernama Online Azan, yang dikembangkan oleh perusahaan asal Tamil Nadu. Aplikasi ini memberikan solusi alternatif bagi jamaah untuk menerima panggilan azan secara langsung melalui telepon pintar mereka. Fahad Khalil Pathan, pengurus dari Masjid Mahim Juma, menjelaskan bahwa aplikasi ini membantu jamaah tetap terhubung dengan waktu shalat, terutama ketika mengumumkan waktu shalat secara publik dibatasi.

Pathan menuturkan bahwa tindakan kepolisian untuk menegakkan larangan pengeras suara telah menyebabkan masjid-masjid menonaktifkan sistem suaranya sementara. “Inisiatif ini muncul setelah tindakan keras polisi, di mana petugas datang untuk memberikan peringatan,” katanya. Walau Pengadilan Tinggi Bombay tidak secara langsung melarang pengeras suara, mereka menetapkan batasan dB yang lebih ketat, yang mendorong masjid untuk mencari alternatif lain.

Dalam implementasinya, aplikasi Online Azan mampu melakukan siaran langsung audio dari masjid, memungkinkan jamaah mendengar panggilan azan melalui perangkat mereka. Aplikasi ini tersedia di platform Android dan iOS. Pada saat yang sama, masjid-masjid juga memasang pengeras suara kotak dengan ukuran 10×15 yang ternyata tidak mampu mencetak jangkauan yang sama seperti pengeras suara tradisional. Hal ini menimbulkan beberapa kesulitan bagi masyarakat yang terbiasa mendengarkan azan dari suara keras pengeras suara baku.

Selama ini, aplikasi Online Azan telah terdaftar lebih dari 250 masjid di Mumbai. Proses pendaftaran untuk setiap masjid melibatkan pengajuan formulir serta melampirkan bukti alamat masjid dan karti Aadhaar para muadzin. Para pengguna dapat memilih masjid terdekat dan mengunduh aplikasi dengan mudah untuk menerima notifikasi saat azan dikumandangkan.

Keputusan Pemerintah Kota Mumbai ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat beradaptasi dengan regulasi yang semakin ketat di lingkungan publik. Penduduk setempat kini dihadapkan pada kenyataan baru di mana panggilan untuk beribadah disampaikan melalui inovasi teknologi, alih-alih pengeras suara tradisional. Hal ini tentu menjadi tantangan, tetapi juga melewati batasan yang ada, dan menciptakan cara baru bagi masyarakat untuk terhubung dengan waktu shalat.

Tren ini tidak hanya berlaku di Mumbai, tetapi dapat jadi bahan pertimbangan bagi kota-kota lain di seluruh dunia yang menghadapi keluhan serupa tentang polusi suara. Inisiatif masjid-masjid di Mumbai dapat menjadi model bagi komunitas keagamaan di negara lain untuk berinovasi dalam beribadah, seiring kebutuhan akan keselarasan dengan peraturan yang ada. Bagi banyak orang, mendengar azan tetap menjadi bagian penting dari kehidupan spiritual, dan melalui aplikasi ini, mereka dapat terus merasakan kedekatan dengan ibadah meskipun dalam batasan yang ada.

Berita Terkait

Back to top button