Operator Nakal Langgar Aturan 1 NIK 3 Nomor, Komdigi Siapkan Sanksi Tegas

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru yang mengatur sanksi tegas bagi operator telekomunikasi yang melanggar kebijakan “1 NIK, 3 Nomor”. Kebijakan ini membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk mendaftar maksimal tiga nomor ponsel pada satu operator seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan saat ini aturan tersebut belum dilengkapi dengan mekanisme sanksi yang efektif, sehingga masih ada operator nakal yang mengabaikan ketentuan pemutakhiran data pelanggan. "Kita sedang melakukan exercise untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi aturan ini," ungkap Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada tanggal 7 Juli 2024.

Pentingnya Pemutakhiran Data untuk Pencegahan Penyalahgunaan

Langkah restriktif ini diambil di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan kartu SIM oleh pihak yang berupaya melakukan kegiatan ilegal seperti penipuan dan judi online. Komdigi juga telah melakukan pertemuan dengan operator seluler besar dan meminta mereka untuk memutakhirkan data pelanggan secara masif dan terverifikasi.

Meutya menjelaskan bahwa proses ini tidak mudah karena melibatkan sekitar 350 juta nomor telepon aktif di Indonesia. Tujuan utamanya adalah memastikan data yang teregister benar-benar sesuai dengan identitas asli pemilik kartu, sehingga mempersulit pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan nomor ponsel.

Dominasi Pelanggan Prabayar Jadi Tantangan

Salah satu tantangan utama yang dihadapi Pemerintah adalah karakteristik pasar telekomunikasi Indonesia yang didominasi oleh pelanggan prabayar. Berdasarkan data Komdigi terbaru, 96,3% pelanggan telekomunikasi di Indonesia menggunakan layanan prabayar, sedangkan pelanggan pascabayar hanya 3,7%. Kondisi ini berbeda dengan negara-negara lain yang lebih banyak menggunakan sistem pascabayar, sehingga pengawasan data menjadi relatif lebih kompleks.

Karena pelanggan prabayar biasanya memiliki proses registrasi yang lebih mudah dan kurang ketat, potensi penyalahgunaan data lebih tinggi. Oleh karena itu, pengetatan dan verifikasi identitas pelanggan menjadi kunci dalam pengawasan dan pengendalian data pelanggan kartu telepon agar sejalan dengan aturan yang berlaku.

Dorongan Migrasi ke Embedded SIM (eSIM)

Selain itu, Komdigi juga mendorong migrasi pelanggan dari SIM fisik ke teknologi embedded SIM (eSIM). Meski perangkat yang mendukung eSIM di Indonesia sudah mencapai 25 juta, pengguna baru sekitar 1 juta orang yang telah migrasi. Migrasi ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan data pelanggan melalui proses verifikasi biometrik ulang dan menyediakan layanan digital yang lebih aman serta mendukung ekosistem Internet of Things (IoT).

Meutya menilai bahwa migrasi eSIM dapat memperkuat sistem pengamanan identitas pelanggan dan membuka akses bagi lebih banyak layanan digital mutakhir. “Melalui verifikasi biometrik dalam proses migrasi ini, kita dapat mempersempit celah penyalahgunaan identitas dan memajukan transformasi digital nasional," jelasnya.

Langkah Ke Depan

Penerapan aturan 1 NIK untuk 3 nomor harus didukung dengan sanksi yang jelas agar operator telekomunikasi terdorong melaksanakan pemutakhiran data secara serius. Menkomdigi berkomitmen akan meluncurkan regulasi yang mengikat secara hukum untuk menindak pelanggaran terkait data pelanggan.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi yang sehat dan aman, sekaligus menekan angka kejahatan berbasis teknologi digital yang semakin berkembang. Dengan penerapan aturan yang lebih ketat dan inovasi teknologi seperti eSIM, diharapkan pelaku kejahatan akan semakin sulit menggunakan kartu SIM untuk kegiatan ilegal.

Pengawasan dan penegakan sanksi pada operator ciptaannya juga menjadi sinyal penting untuk memastikan industri telekomunikasi Indonesia bersih dari praktik penyalahgunaan data yang merugikan masyarakat luas. Pemerintah pun terus memantau langkah implementasi ini agar kebijakan berjalan efektif dan memenuhi target perlindungan konsumen serta keamanan digital nasional.

Exit mobile version