
Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, secara terbuka mengakui bahwa akun-akun tidak autentik, termasuk akun buzzer, masih banyak beredar di platform media sosial mereka meskipun kebijakan pelarangan sudah diterapkan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada 15 Juli 2024.
Larangan Akun Ganda dan Impersonasi
Berni menegaskan bahwa Meta melarang keras keberadaan akun ganda maupun akun yang mengimpersonasi atau meniru identitas pengguna lain. Menurutnya, kebijakan komunitas Meta menekankan bahwa hanya pengguna dengan akun autentik yang diperbolehkan. “Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Yang kami tekankan adalah user yang autentik. Kalau ada dua akun atau akun yang mengimpersonasi user lain, itu pelanggaran dan akan kami take down jika ada laporan,” ujarnya secara jelas.
Larangan ini bertujuan menjaga ekosistem digital yang sehat dan meminimalkan praktik penyalahgunaan yang merugikan pengguna lain. Namun, Berni mengakui bahwa dalam implementasinya masih terjadi kesenjangan yang membuat akun-akun tidak autentik tetap muncul dan beroperasi.
Masih Maraknya Akun Buzzer dan Konten Manipulatif
Meskipun sudah menghapus beberapa akun yang melanggar kebijakan, Meta mengakui bahwa akun buzzer yang tidak autentik masih sangat marak di Facebook dan Instagram. Akun-akun ini sering digunakan sebagai alat penyebar propaganda dan konten manipulatif yang dapat mempengaruhi opini publik secara negatif.
“Akun yang sifatnya kayak buzzer yang tidak autentik itu sebenarnya tidak ada tempat di platform kami. Tapi kami akui, itu masih sangat terjadi,” kata Berni. Ia menambahkan bahwa Meta terus berupaya memperkuat mekanisme penegakan kebijakan agar lebih efektif dalam mengatasi dan menghilangkan akun-akun semacam ini.
Respons terhadap Usulan Larangan Akun Ganda di RUU Penyiaran
Pengakuan tersebut sekaligus menjadi tanggapan terhadap usulan yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh. Dalam rapat yang sama, Oleh mengajukan gagasan agar revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menyertakan ketentuan larangan tegas tentang pembuatan akun media sosial lebih dari satu per satu pengguna. Usulan ini berlaku bagi individu, perusahaan, maupun lembaga.
“Saya minta agar platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Hanya satu akun asli saja. Ini satu-satunya cara untuk menangkal konten-konten ilegal yang terus beredar di medsos,” ujar Oleh.
Ia berpendapat bahwa keberadaan akun ganda menjadi sumber utama berbagai masalah seperti penipuan digital, penyebaran disinformasi, dan ujaran kebencian yang luas. Kesulitan penelusuran identitas pengguna yang tidak autentik membuat upaya pengawasan dan penegakan aturan menjadi lebih kompleks.
Upaya Meta dalam Memperkuat Penegakan Kebijakan
Menanggapi rekomendasi tersebut, Berni menyampaikan bahwa Meta terus mengembangkan teknologi dan sumber daya guna mempercepat identifikasi dan penindakan akun yang melanggar. Selain itu, perusahaan berupaya bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, untuk menciptakan standar pengawasan yang lebih ketat.
Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah sifat dinamis dari akun-akun tidak autentik dan metode yang digunakan untuk menyembunyikan identitas asli. Oleh karena itu, penanganan kasus ini memerlukan pendekatan multifaset yang tidak hanya mengandalkan penghapusan akun tetapi juga edukasi pengguna dan regulasi yang jelas.
Dampak dan Implikasi dari Akun Tidak Autentik
Akun buzzer dan akun ganda yang tidak autentik memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap kualitas informasi di ranah media sosial. Mereka berpotensi menimbulkan polarisasi, mengedarkan hoaks, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap platform digital. Selain itu, pelanggaran privasi dan penipuan juga kerap terjadi melalui akun-akun palsu ini.
Dengan adanya pengakuan secara terbuka dari Meta, diharapkan pihak regulator dan pelaku industri dapat mempererat kolaborasi untuk merumuskan kebijakan yang mampu mengatasi fenomena tersebut secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Pentingnya Kesadaran Pengguna dan Peran Regulasi
Selain upaya dari platform, peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengidentifikasi dan melaporkan akun-akun mencurigakan menjadi unsur penting. Regulasi yang lebih tegas mengenai verifikasi identitas juga dianggap dapat membantu meminimalkan penyalahgunaan seperti pembuatan akun ganda.
Sebagus apapun teknologi pendeteksian yang dimiliki platform, pengawasan oleh pihak eksternal dan perhatian pengguna tetap diperlukan agar media sosial tetap menjadi ruang komunikasi yang sehat dan aman. Sementara itu, diskusi mengenai revisi RUU Penyiaran dan aturan di sektor digital akan terus menjadi pembahasan penting di Indonesia untuk memperkuat tata kelola dunia maya.
Pernyataan Berni Moestafa menegaskan bahwa meskipun Meta berupaya keras menghapus akun-akun tidak autentik, tantangan untuk memberantas keberadaan buzzer dan akun ganda tetap kompleks dan membutuhkan kerja sama lintas sektor agar dapat diatasi secara efektif.





