Menkominfo Bantah Soal Pembatasan WhatsApp Call, Informasi yang Beredar Salah

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet, termasuk WhatsApp Call. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat yang bisa menimbulkan keresahan.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ungkap Meutya Hafid pada Sabtu, 19 Juli. Pernyataan ini datang untuk menanggapi isu yang berkembang tentang potensi pembatasan layanan VoIP (Voice over Internet Protocol) di Indonesia.

VoIP adalah teknologi yang memungkinkan panggilan suara dilakukan melalui internet, menggantikan penggunaan saluran telepon tradisional. Di seluruh dunia, penggunaan layanan ini semakin marak, didorong oleh kemudahan akses internet yang terus meningkat. Layanan VoIP yang populer di Indonesia mencakup Google Meets, Microsoft Teams, Zoom, LINE Call, dan WhatsApp Call. Penggunaan layanan ini dianggap menjadi salah satu solusi komunikasi yang efisien dan praktis, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi.

Meutya Hafid juga menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menerima usulan dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Usulan tersebut berkaitan dengan penataan ekosistem digital dan hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan. Namun, ia menegaskan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan keputusan dan tidak menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

Pernyataan ini bertujuan untuk meredakan keresahan masyarakat yang muncul akibat berita-berita yang tidak valid. Meutya bahkan meminta maaf atas kebingungan yang mungkin ditimbulkan. “Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tuturnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, menurut Meutya, tetap fokus pada agenda prioritas nasional. Beberapa agenda utama mencakup perluasan akses internet, terutama di wilayah terpencil, peningkatan literasi digital, serta penguatan aspek keamanan dan perlindungan data di ranah digital. Dalam upaya ini, kementerian berencana melakukan kerjasama dengan berbagai pihak agar akses internet dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.

Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi digital, kepastian mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam sektor telekomunikasi menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat pun diharapkan tetap skeptis terhadap informasi yang beredar dan selalu merujuk pada sumber resmi untuk mendapatkan kepastian.

Menghadapi situasi ini, penting untuk menjaga transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan publik. Ini tidak hanya akan menghindari misinformasi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengatur sektor digital yang sangat dinamis.

Dalam penutup, informasi yang jelas dan akurat mengenai kebijakan digital di Indonesia menjadi kebutuhan mendasar. Sebagai pengguna layanan digital, masyarakat diharapkan untuk tetap mendapatkan akses informasi yang tepat. Kementerian Komunikasi dan Digital, sesuai komitmennya, bertekad untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan di dunia digital guna menciptakan iklim komunikasi yang lebih baik dan aman bagi semua pengguna di tanah air.

Berita Terkait

Back to top button