Pemerintah Siapkan Perpres untuk Atur Penggunaan AI di Indonesia

Pemerintah Indonesia kini tengah mempersiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) di seluruh sektor. Langkah ini diambil setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Surat Edaran terkait AI. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, penyusunan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan inklusif dalam pemanfaatan teknologi canggih tersebut.

1. Peta Jalan dan Tata Kelola AI

Nezar Patria mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang merancang peta jalan dan regulasi untuk AI yang bertujuan memperkuat kerjasama lintas sektor. "Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI yang dapat berlaku di seluruh lembaga," ungkapnya. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk pengembangan dan penggunaan AI.

Proses penyusunan draf peta jalan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kolaborasi dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Boston Consulting Group (BCG). Melalui pendekatan quadhelix yang menyertakan pelaku usaha, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan pemerintah, diharapkan peta jalan ini bisa menjawab tantangan dan kebutuhan yang ada saat ini.

2. Kerangka Hukum Terkait AI

Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum yang berkaitan dengan pengembangan dan penggunaan AI. Di antara regulasi tersebut adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan kementerian terkait. Menurut Nezar, regulasi ini akan menjadi pijakan penting untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul dan memberikan panduan kepada masyarakat dalam memanfaatkan teknologi ini.

"Dengan seperangkat peraturan ini, kami berharap bisa memberi referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Kami juga ingin membantu masyarakat dalam memahami dan mengurangi risiko penggunaan teknologi ini," jelasnya.

3. Tujuan dan Harapan Pemerintah

Peta jalan yang sedang disusun nantinya akan menjadi panduan penting bagi kementerian dan lembaga dalam mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga sektor industri. Pemerintah menginginkan agar penggunaan AI di Indonesia bersifat etis dan responsif terhadap dinamika global yang cepat berubah.

"Perpres ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengembangan AI yang tidak hanya efektif, tetapi juga tidak mengabaikan nilai-nilai moral dan etika," tambah Nezar. Dengan demikian, diharapkan Indonesia bisa mengikuti perkembangan teknologi global tanpa kehilangan arah dan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat.

4. Kesempatan untuk Semua Sektor

Adopsi teknologi AI bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan sektor swasta. Melalui penyusunan peta jalan yang inklusif, diharapkan akan ada sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem AI yang berkelanjutan dan saling menguntungkan.

Dengan peluncuran Perpres dan peta jalan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih memahami serta lebih cepat beradaptasi dengan adanya teknologi AI yang berkembang pesat. Pemerintah berharap, setiap langkah yang diambil melalui regulasi ini akan memberikan manfaat yang besar, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun teknologi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Diharapkan ke depannya, Indonesia tidak hanya menjadi pengikut dalam perkembangan teknologi AI, tetapi juga mampu menciptakan inovasi yang dapat bersaing di kancah global. Dengan demikian, AI di Indonesia akan menjadi alat yang memberikan nilai tambah, bukan hanya bagi industri, tetapi juga untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Berita Terkait

Back to top button