Menkominfo Tegaskan Transfer Data WNI ke AS Legal dan Terbatas

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara mengenai kesepakatan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) yang termaktub dalam Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Meutya menegaskan bahwa proses tersebut bersifat legal dan tidak dilakukan secara sembarangan.

Menurut Meutya, kesepakatan yang masih dalam tahap finalisasi tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Sebaliknya, kesepakatan ini akan menjadi landasan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam pengelolaan lalu lintas data pribadi lintas negara antara Indonesia dan AS. Hal ini penting mengingat banyak layanan digital yang digunakan WNI berasal dari perusahaan yang berbasis di AS.

Menkomdigi menjelaskan bahwa transfer data pribadi lintas negara hanya diperkenankan untuk kepentingan yang sah, terbatas, serta dibenarkan secara hukum. Contoh pemindahan data yang diperbolehkan mencakup penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital lewat platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, serta pemrosesan transaksi di platform e-commerce. Selain itu, data juga bisa dipindahkan untuk keperluan riset dan inovasi digital.

Meutya menambahkan bahwa setiap pengaliran data antarnegara harus tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia agar prinsip kehati-hatian tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum nasional. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua regulasi ini mengatur mekanisme dan prasyarat terkait pengiriman data pribadi ke luar wilayah Indonesia.

Menkomdigi memastikan bahwa transfer data ke AS dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan dapat dipercaya (secure and reliable data governance). Proses pengaliran data ini tidak akan mengorbankan hak-hak warga negara Indonesia. Meutya juga menegaskan bahwa praktik pengaliran data lintas negara sudah menjadi hal yang lumrah di dunia, terutama dalam konteks tata kelola data digital yang modern.

Sebagai contoh, sejumlah negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama menerapkan mekanisme serupa dalam mengatur transfer data pribadi antarnegara. Hal ini menunjukkan bahwa langkah Indonesia mengikuti jejak negara-negara maju dalam mengelola data warga negaranya tidak terlepas dari tren global.

Dengan kesepakatan transfer data ini, berharap perlindungan data pribadi WNI di era digital dapat semakin diperkuat, sekaligus membuka ruang kerja sama perdagangan dan digitalisasi yang saling menguntungkan antara Indonesia dan AS. Masyarakat tetap dapat menikmati layanan digital berbasis AS dengan jaminan keamanan data yang terlindungi sesuai regulasi nasional.

Selama pembicaraan teknis dalam finalisasi kesepakatan masih berlangsung, pemerintah memastikan akan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat guna menjaga kedaulatan data pribadi WNI dari potensi penyalahgunaan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendorong ekosistem digital yang sehat dan aman demi kepentingan bersama.

Berita Terkait

Back to top button