Komdigi Dukung PPATK Selidiki Rekening, Atasi Judul Sulit

Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menindak aktivitas judi online melalui pemblokiran rekening bank yang digunakan pelaku. Menurut Meutya, pemutusan akses terhadap situs judi online tidak cukup efektif untuk memberikan efek jera karena konten bisa dengan mudah dibuat ulang. Oleh karena itu, menutup akses terhadap rekening pelaku menjadi langkah krusial.

Meutya menjelaskan bahwa selama periode 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Komdigi telah memblokir hampir 2,5 juta konten negatif melalui sistem crawling konten, dengan 1,7 juta di antaranya merupakan konten judi online. Data ini diperoleh dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan sistem Komdigi. Kendati begitu, praktik promosi judi online terus berinovasi sehingga semakin sulit dilacak, menjadikannya tantangan serius bagi aparat penegak hukum.

Untuk menghadapi permasalahan tersebut, Meutya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas-sektor antara Komdigi dan PPATK. Selain menghapus konten negatif, PPATK menjalankan pemantauan dan pemblokiran rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini melibatkan kerja sama dengan pihak perbankan agar proses verifikasi pembukaan rekening menjadi lebih ketat, sehingga pelaku sulit membuka rekening baru yang digunakan untuk pendanaan kegiatan ilegal.

"Perbankan harus diminta untuk lebih ketat, sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi. Kolaborasi ini memungkinkan pemutusan rantai judi online dilakukan dari dua sisi: crawling konten dan crawling rekening," ujar Meutya setelah pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK di Jakarta.

PPATK Fokus pada Pemblokiran Rekening Dormant

PPATK juga mengintensifkan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif selama lebih dari sepuluh tahun yang diduga terkait kejahatan seperti judi online, penipuan, dan perdagangan narkotika. Hingga kini, PPATK telah memblokir lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan total dana mencapai Rp 428,6 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa dana pemilik rekening tetap aman dan tidak hilang. Pemblokiran rekening ini merupakan langkah proteksi agar dana dan rekening tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Ivan menjelaskan, praktik jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan data nasabah menjadi salah satu penyebab utama upaya ini.

“Selama ini, banyak rekening nasabah yang dijual-belikan, diretas, dan dana di dalamnya hilang akibat penyalahgunaan tanpa izin. Semua praktik ini untuk kepentingan ilegal,” terang Ivan.

Sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu adalah rekening nominee, yaitu rekening atas nama orang lain yang digunakan oleh pihak ketiga untuk tujuan ilegal. Selain itu, ditemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana ilegal, meskipun sebelumnya tidak ada aktivitas transaksi.

Peran Perbankan dan Pentingnya Sinergi

Kedua instansi ini menyoroti peran strategis perbankan dalam memberantas judi online dan kejahatan finansial. Dengan memperketat verifikasi pembukaan rekening, perbankan dapat membantu memblokir peluang pelaku judi online mendapatkan akses ke sumber dana. Hal ini penting mengingat teknologi dan metode pelaku terus berkembang sehingga dibutuhkan langkah preventif yang lebih solid.

Meutya Hafid menyebut bahwa sinergi antara Komdigi dan PPATK sebagai bentuk integrasi teknologi informasi dan analisis transaksi keuangan menjadi kunci keberhasilan upaya penindakan. Pemantauan konten negatif dan pemblokiran rekening secara simultan membuat rantai aktivitas judi online lebih sulit untuk dilanjutkan.

Bagi masyarakat, upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif judi online yang kian meresahkan. Selain itu, peran aktif dari masyarakat dalam melaporkan konten negatif menjadi bagian penting dalam mendukung tindakan pemerintah.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan terus meningkatkan mekanisme deteksi dan pencegahan dengan memanfaatkan teknologi terkini serta memperkuat regulasi terkait pengawasan industri keuangan digital. Dengan demikian, ekosistem digital Indonesia dapat terjaga dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Berita Terkait

Back to top button