Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memperpanjang masa konsultasi publik untuk Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (AI) Nasional dan Konsep Pedoman Etika AI. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa regulasi yang akan diterapkan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Perpanjangan waktu konsultasi ini sebelumnya dijadwalkan akan berakhir pada 22 Agustus 2025, namun kini diperpanjang hingga 29 Agustus 2025, seperti diungkapkan dalam keterangan pers yang diterbitkan pada Senin (25/8/2025).
Konsultasi publik ini menjadi forum penting bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait dua dokumen penting tersebut. Sebagaimana diungkapkan oleh Kemkomdigi, masyarakat dapat mengirimkan tanggapan melalui email resmi yang telah disediakan. Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional bertujuan untuk mendukung percepatan serta pemanfaatan teknologi AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Indonesia.
Dalam proses penyusunan Buku Putih ini, Kemkomdigi melibatkan beragam pemangku kepentingan, termasuk 443 orang dari latar belakang yang berbeda seperti pemerintahan, akademisi, industri, komunitas masyarakat, serta media. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif dan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat yang lebih luas.
Setelah konsultasi publik berakhir, draft yang telah disusun akan dikirim kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan lebih lanjut. Kemkomdigi menargetkan bahwa seluruh proses perancangan dan penyusunan Peta Jalan AI ini dapat selesai tepat waktu, yang direncanakan pada akhir September 2025.
Bersamaan dengan pembuatan Buku Putih, pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Dokumen ini dibuat untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika yang sudah ada, yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023. Konsep Pedoman Etika ini menjadi penting karena seiring dengan berkembangnya teknologi AI, tantangan etis dan hukum yang dihadapinya juga semakin kompleks.
Terdapat tiga dokumen utama yang saat ini tersedia untuk konsultasi publik, yaitu Rancangan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, Rancangan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial, dan Format Tanggapan. Semua dokumen ini bertujuan untuk mengarahkan pengembangan serta penerapan teknologi AI di Indonesia ke arah yang lebih baik.
Dengan perkembangan teknologi AI yang semakin pesat, perhatian terhadap etika dan regulasi dalam penggunaannya menjadi semakin kritis. Indonesia kini menempati posisi sebagai negara pengguna AI ketiga terbesar di dunia, sehingga penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil memperhatikan dampak positif dan negatif, termasuk potensi penyalahgunaan teknologi tersebut.
Melalui langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyusun regulasi yang tidak hanya efektif tetapi juga menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Sebagai bagian dari dialog publik ini, semua elemen masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif untuk mendukung pemanfaatan teknologi yang aman dan bertanggung jawab di masa mendatang.
Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam proses ini, karena feedback yang diberikan akan sangat berpengaruh terhadap kualitas dan relevansi regulasi yang dihasilkan. Penerapan AI yang inklusif dan beretika diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.





