OJK Ungkap 5 Modus Penipuan Online Terbanyak di RI, Rugi Rp 4,8 Tiliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian akibat penipuan online di Indonesia selama tahun ini mencapai Rp 4,8 triliun. Data ini menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi masyarakat akibat berbagai modus penipuan di dunia maya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, melaporkan bahwa sejak awal tahun hingga 15 Agustus, OJK menerima sebanyak 31.500 pengaduan penipuan online. Dari total kerugian tersebut, Rp 350,3 miliar berhasil dicegah melalui pemblokiran oleh OJK dan aparat terkait.

Lima Modus Penipuan Online Terbanyak

Menurut Friderica, terdapat lima modus penipuan yang paling sering terjadi di Indonesia:

  1. Penipuan Transaksi Belanja Online
    Modus ini paling banyak dialami korban dengan 44.827 laporan, setara 18,8% dari total pengaduan. Pelaku biasanya memanfaatkan kebutuhan masyarakat saat berbelanja daring dengan menawarkan barang yang tidak sesuai atau tidak dikirimkan.

  2. Penipuan Mengaku Pihak Lain (Fake Call/Impersonation)
    Sebanyak 24.723 laporan atau 10,4% pengaduan terkait modus ini. Pelaku berpura-pura menjadi customer service lembaga keuangan, agen perjalanan, atau instansi pemerintah untuk meminta data pribadi, PIN, dan kode OTP korban.

  3. Penipuan Investasi dengan Berbagai Skema
    Skema investasi bodong banyak menjanjikan keuntungan cepat, sehingga banyak korban terlena dan mengalami kerugian besar.

  4. Penipuan Penawaran Kerja (Loker Bodong)
    Modus ini banyak menargetkan anak muda yang sedang mencari pekerjaan. Pelaku memperdaya korban dengan janji pekerjaan dan imbalan yang menarik, namun kemudian meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau pelatihan.

  5. Penipuan Hadiah
    Korban diajak berpartisipasi dengan iming-iming hadiah uang atau barang, yang akhirnya meminta data pribadi atau pembayaran biaya tertentu terlebih dahulu.

Perkembangan Modus Penipuan dengan Teknologi AI

OJK juga mencatat peningkatan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam aksi penipuan. Pelaku menggunakan AI untuk memalsukan bukti transfer, menyalahgunakan data untuk membuka rekening baru, serta mengancam penyebaran foto hasil editan AI dalam proses penagihan.

Friderica menambahkan, penggunaan teknologi ini membuat penipuan semakin sulit dideteksi dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital.

Upaya Pemblokiran dan Penindakan

Selain memblokir rekening dan nomor yang terlibat penipuan, OJK bekerja sama dengan Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang telah mencatat 22.993 nomor telepon terkait penipuan hingga Agustus. Sebanyak 381.507 rekening bermasalah diidentifikasi, dan 76.541 di antaranya sudah diblokir untuk mencegah kerugian lebih luas.

Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil menghentikan aktivitas 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal yang menjamur di situs dan aplikasi.

Kampanye Nasional Anti-Skam

Sebagai upaya pencegahan, OJK bersama Satgas Pasti menggelar kampanye nasional anti-skam pada 19 Agustus. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pemangku kepentingan lainnya.

Kampanye ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terhadap modus-modus penipuan terbaru dan mendorong kewaspadaan dalam bertransaksi digital.

Imbauan Kepada Masyarakat

Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip “legal dan logis” sebelum menerima tawaran finansial atau hadiah. Masyarakat harus selalu memeriksa legalitas lembaga atau penawaran yang diterima serta waspada terhadap janji keuntungan mudah dan hadiah uang yang mencurigakan.

Dengan kemajuan teknologi yang juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, kewaspadaan dan peningkatan edukasi menjadi kunci utama perlindungan konsumen dari kerugian penipuan online yang semakin kompleks. OJK terus memperkuat kerja sama dengan pihak berwenang serta mengoptimalkan teknologi untuk mendeteksi dan memblokir aktivitas ilegal demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button