
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa pengambilan konten berita dari akun media sosial tanpa menyebutkan sumber merupakan pelanggaran hak cipta. Pernyataan ini disampaikan oleh Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Achmad Iqbal Taufik, saat acara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9).
Menurut Iqbal, mengambil seluruh atau sebagian isi berita dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis memang diperbolehkan asalkan sumber tersebut dicantumkan secara lengkap. “Pengambilan berita aktual dengan ketentuan sumber harus disebutkan secara lengkap,” ujarnya. Namun, jika hal ini tidak dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan menyalahi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa penyebarluasan konten yang memberikan keuntungan kepada pencipta asli atau pihak terkait, maupun apabila pencipta memberi izin, tidak dianggap sebagai pelanggaran. “Yang mengutip dan menjiplak konten berita harus tetap mencantumkan sumber serta mendapatkan persetujuan dari pemilik hak cipta agar tidak melanggar,” tegasnya.
Hak Eksklusif Dalam Konten Berita
Kemenkumham juga menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki hak eksklusif yang melekat pada kantor berita atau penulisnya. Hak tersebut terbagi dalam dua jenis, yakni hak moral yang bersifat abadi dan tidak dapat dialihkan, serta hak ekonomi yang memberikan keuntungan finansial atas ciptaan tersebut. Pengabaian terhadap hak ini berisiko merugikan pencipta asli dan menyebabkan penurunan kualitas karya jurnalistik.
Meski begitu, Iqbal mengakui bahwa penegakan hukum dalam bidang kekayaan intelektual, khususnya pada konten berita, menghadapi berbagai kendala. Beberapa tantangan utama yang dihadapi antara lain:
- Pembajakan konten digital yang semakin marak.
- Kesulitan dalam pembuktian pelanggaran secara hukum.
- Rendahnya literasi tentang kekayaan intelektual di kalangan pelaku penjiplakan.
- Kurangnya koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum dan pihak terkait industri pers.
Upaya Kemenkumham Atasi Pelanggaran Hak Cipta
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kemenkumham menggagas serangkaian langkah strategis yang melibatkan berbagai lembaga. Salah satu fokus utama adalah membangun sinergi lebih erat antara Kemenkumham, Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital, serta Dewan Pers. Kolaborasi ini diarahkan untuk menciptakan mekanisme respons cepat dalam penanganan laporan pelanggaran digital.
Selain itu, Kemenkumham menginisiasi upaya edukasi bersama agar meningkatkan literasi kekayaan intelektual, terutama di provinsi yang memiliki skor indeks kemerdekaan pers (IKP) paling rendah. Dengan peningkatan pemahaman ini, diharapkan kesadaran untuk menghormati hak cipta akan tumbuh lebih baik.
Poin terakhir yang tengah disusun adalah pedoman teknis untuk menangani sengketa terkait hak cipta karya jurnalistik. Pedoman ini diharapkan menjadi dasar hukum operasional yang memberikan perlindungan lebih efektif terhadap hak-hak pencipta berita asli.
Kegiatan penggunaan konten berita tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber yang jelas tidak hanya merugikan penulis maupun kantor berita, tapi juga mengancam keberlanjutan industri pers yang sehat. Oleh karena itu, keberadaan regulasi dan edukasi seputar hak cipta serta implementasinya dalam ranah digital menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas dan integritas informasi yang beredar di media sosial dan platform daring lainnya.





