
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Kamis (25/9/2025), menandatangani perintah eksekutif yang mencakup rencana penjualan operasi TikTok milik perusahaan asal China, ByteDance, di AS. Keputusan tersebut diambil terkait masalah keamanan nasional, sesuai dengan undang-undang yang berlaku tahun 2024. Dalam pernyataannya, Wakil Presiden JD Vance mengungkapkan bahwa nilai perusahaan baru yang akan mengoperasikan TikTok di AS diperkirakan mencapai sekitar USD 14 miliard (sekitar Rp 234,53 triliun). Meskipun angka ini jauh di bawah estimasi analis, langkah ini dianggap penting dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan data di platform tersebut.
Trump menunda penerapan larangan terhadap aplikasi TikTok hingga 20 Januari, kecuali jika pemiliknya di China setuju untuk menjualnya. Tindakan ini bertujuan untuk menarik investor dari dalam negeri dan internasional, serta mendapatkan persetujuan dari pemerintah China. Publikasi perintah eksekutif menunjukkan bahwa administrasi Trump berupaya untuk menyelesaikan penjualan aset TikTok, meski masih ada detail yang perlu dijelaskan, termasuk bagaimana algoritma yang merupakan aset terpenting TikTok akan dikelola.
Wakil Presiden Vance menekankan pentingnya perlindungan privasi data warga Amerika. “Kami ingin TikTok tetap beroperasi, tetapi kami juga ingin memastikan bahwa kami melindungi privasi data warga Amerika,” ungkapnya dalam konferensi pers di Ruang Oval. Untuk itu, algoritma TikTok akan dilatih ulang dan diawasi oleh mitra keamanan dari perusahaan AS yang mendapatkan hak operasi.
Trump juga menyebut bahwa dia telah berkomunikasi dengan Presiden China, Xi Jinping, yang menunjukkan persetujuannya terhadap rencana ini. “Saya berbicara dengan Presiden Xi, dan beliau berkata silakan saja,” ungkap Trump. Namun, hingga saat ini, Kedutaan Besar China di Washington dan TikTok belum memberikan komentar resmi mengenai pernyataan ini.
TikTok, yang memiliki 170 juta pengguna di AS, dianggap sebagai faktor penting dalam mendukung kemenangan Trump pada pemilihan presiden sebelumnya. Dalam konteks ini, Trump memiliki akun TikTok dengan 15 juta pengikut dan baru-baru ini Gedung Putih juga meluncurkan akun resmi di platform yang sama.
Trump mengindikasikan bahwa pihaknya telah menemukan nama-nama besar dalam dunia investasi yang berpartisipasi dalam kesepakatan ini, termasuk Michael Dell dari Dell Technologies dan Rupert Murdoch dari Fox Corp. Meskipun Gedung Putih belum menjelaskan bagaimana mereka memperkirakan nilai USD 14 miliar tersebut, transaksi ini menjadi sorotan mengingat valuasi total ByteDance saat ini mencapai lebih dari USD 330 miliar (sekitar Rp 5.531,45 triliun).
Menurut analis dari Wedbush Securities, Dan Ives, TikTok diperkirakan memiliki nilai antara USD 30 miliar hingga USD 40 miliar (sekitar Rp 502,95 triliun hingga Rp 670,6 triliun) sebelum perhitungan algoritma dan fitur lainnya. Dalam kesepakatan ini, ByteDance diharuskan untuk menunjuk hanya satu dari tujuh anggota dewan direksi entitas baru, sementara enam posisi lainnya akan diisi oleh warga Amerika. Di samping itu, ByteDance akan memegang kurang dari 20% saham TikTok di AS, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengharuskan penutupan perusahaan pada Januari 2025 jika asetnya tidak dijual.
Situasi ini menjadi perhatian publik dalam konteks hubungan Amerika Serikat dengan China, serta pertarungan yang lebih luas terkait keamanan data dan privasi di era digital. Penjualan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi kekhawatiran yang berkembang di masyarakat mengenai bagaimana data pribadi pengguna TikTok dikelola dan dilindungi.





