Mantan Bos Investree Adrian Gunadi Ditangkap, OJK Kembalikan ke Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap dan memulangkan mantan direktur PT Investree Radika Jaya, Adrian Gunadi (AAG), yang buron selama beberapa waktu. Adrian tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan langsung diamankan oleh tim penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara OJK dan sejumlah lembaga pemerintahan Indonesia serta dukungan dari pemerintah Qatar.

Modus Penghimpunan Dana Ilegal

Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari OJK melalui dua perusahaan yang berperan sebagai special purpose vehicle, yaitu PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI). Kegiatan ini dilakukan atas nama PT Investree Radika Jaya dan diduga telah berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Dana yang dihimpun secara ilegal tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi Adrian.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyatakan bahwa setelah penyidikan, Adrian resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana ilegal. "Ia diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka," terang Yuliana dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/9).

Tersangka dan Pasal yang Menjerat

Adrian Gunadi dikenakan pasal 46 junto pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Perbankan serta pasal 305 junto pasal 237 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelanggaran ini membawa ancaman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun sesuai pernyataan resmi OJK.

Selama proses penyidikan, Adrian didapati tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke Doha, Qatar. Setelah melakukan penyelidikan dan upaya pencarian, OJK menetapkan Adrian sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice pada tanggal 14 November 2024.

Proses Ekstradisi dan Pemulangan ke Indonesia

Pemulangan Adrian ke Indonesia berlangsung melalui kerjasama lintas negara antara aparat Indonesia dan Qatar. Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi dengan dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga mencabut paspor tersangka. Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Qatar.

Hasilnya, Adrian berhasil dipulangkan dan saat ini ditahan oleh OJK. Ia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk proses hukum selanjutnya.

Peran OJK dalam Penegakan Hukum Sektor Keuangan

Kasus ini menegaskan komitmen OJK dalam mengawasi serta menindak pelanggaran di sektor jasa keuangan, khususnya terkait pengelolaan dana masyarakat. "Pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dan menandakan bahwa OJK tidak akan berhenti mengawasi sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari risiko penipuan," ujar Yuliana saat konferensi pers.

Langkah tegas terhadap pelaku penghimpunan dana ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga reputasi industri jasa keuangan di Indonesia agar tetap sehat dan terpercaya. OJK terus meningkatkan sinergi dengan lembaga hukum terkait untuk memastikan siapapun yang melanggar aturan mendapat sanksi yang setimpal.

Dengan penangkapan Adrian Gunadi, otoritas keuangan Indonesia menyegel babak baru dalam pengawasan terhadap fintech dan perusahaan investasi yang beroperasi di tanah air. Masyarakat pun diimbau agar selalu waspada dan memeriksa legalitas platform investasi sebelum menanamkan dana mereka guna menghindari risiko kerugian.

Berita Terkait

Back to top button