Ini Sosok Bjorka Ditangkap Polisi, Bobol Data 4,9 Juta Akun Nasabah

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT, 22 tahun, yang diduga sebagai pemilik akun media sosial populer @bjorka dan @Bjorkanesiaa di platform X (sebelumnya Twitter). Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data nasabah bank yang sempat menghebohkan publik.

Modus Operandi dan Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta di Indonesia pada Februari 2024, yang mengungkap aktivitas mencurigakan pada data nasabahnya. WFT melalui akun-akunnya di media sosial mengunggah tampilan basis data atau database nasabah bank tersebut yang diduga hasil peretasan. Ia juga mengklaim telah mengakses 4,9 juta akun nasabah. Klaim ini membuat bank dan masyarakat publik menjadi khawatir karena potensi kebocoran data pribadi yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

Selain mengunggah data, pelaku juga mengirim pesan langsung kepada akun resmi bank di media sosial, menguatkan klaim peretasan yang dilakukannya. Menurut Wadirreserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, selain membocorkan data, aksi tersebut berdampak negatif pada reputasi bank dan mengganggu kepercayaan nasabah terhadap sistem keamanan perbankan.

Data dan Bukti yang Disita

Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, serta satu diska lepas yang berisi 28 email milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan, WFT sudah melakukan aktivitas sebagai Bjorka sejak tahun 2020, menunjukkan keterlibatannya dalam dunia maya cukup lama.

Penangkapan ini menjadi buah dari penyelidikan intensif oleh Tim Ditsiber Polda Metro Jaya yang membongkar praktik ilegal akses data dan manipulasi informasi digital yang mengancam keamanan data masyarakat.

Klaim Bjorka dan Bantahan Pihak Bank

Pada Februari lalu, akun yang diduga milik WFT mengklaim bahwa kelompok peretas ransomware memiliki akses hingga 890 ribu data nasabah dan 4,9 juta basis data nasabah Bank Central Asia (BCA). Mereka menyebar informasi tentang data nasabah yang dijual di dark web melalui akun bernama Sky Wave. Namun, pihak BCA melalui EVP Corporate Communication and Social Responsibility, Hera F Haryn, menyatakan tak terjadi kebocoran data nasabah dan menepis klaim tersebut.

Pernyataan BCA tersebut penting untuk memberikan gambaran bahwa meski ada klaim peretasan, institusi yang bersangkutan terus memastikan keamanan dan integritas data nasabahnya.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

WFT kini menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui terakhir pada tahun 2024. Pelanggaran yang disangkakan meliputi Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 serta Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan perubahan terbaru.

Ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka sangat berat, yaitu hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar. Hal ini menegaskan bahwa tindakan ilegal akses dan manipulasi data memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.

Dampak Keamanan Siber di Indonesia

Kasus Bjorka menjadi peringatan bagi dunia perbankan dan pengguna layanan digital bahwa keamanan data harus menjadi perhatian utama di era teknologi informasi ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga semakin gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan dunia maya yang merugikan masyarakat.

Upaya peningkatan sistem keamanan digital, edukasi kepada masyarakat soal perlindungan data pribadi, serta kerja sama antara sektor publik dan swasta menjadi langkah kunci agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Penangkapan Bjorka ini sekaligus menunjukkan bahwa aparat kepolisian mampu menindak tegas pelaku kejahatan siber yang selama ini sulit dilacak. Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan mengantisipasi kejahatan sejenis demi menjaga ketahanan keamanan nasional di bidang siber.

Source: katadata.co.id

Berita Terkait

Back to top button