
TikTok memberikan klarifikasi terkait pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pembekuan ini dipicu oleh ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi permintaan data yang diajukan oleh Komdigi, khususnya terkait aktivitas live streaming dan monetisasi selama periode unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
Alasan Pembekuan Sementara TDPSE TikTok
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pembekuan sementara ini merupakan respons atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban administratif sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Kementerian meminta TikTok menyerahkan data terkait traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta monetisasi terutama pemberian gift dalam periode 25–30 Agustus 2025.
Permintaan data tersebut disebabkan oleh adanya dugaan aktivitas judi online yang terjadi dalam fitur TikTok Live melalui monetisasi gift. Dalam sistem TikTok, pengguna dapat memberikan gift yang bisa diuangkan, sementara TikTok mengambil komisi ketika penukaran gift dilakukan.
Respons TikTok atas Permintaan Data
TikTok menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi di Indonesia dan berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif. Namun, pada 23 September 2025, TikTok melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 menyatakan tidak dapat memenuhi seluruh permintaan data sesuai yang diajukan oleh Komdigi. Hal ini karena adanya kebijakan dan prosedur internal yang mengatur tata cara penanganan dan respons terhadap permintaan data tersebut.
Juru bicara TikTok mengatakan, "Kami menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi dan terus berkomitmen menjaga keamanan serta tanggung jawab platform bagi komunitas pengguna di Indonesia."
Proses Klarifikasi dan Tindak Lanjut Pemerintah
Sebelum pembekuan, Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025. TikTok diberi waktu hingga 23 September untuk melengkapi data yang diminta. Namun, ketidaksesuaian respons akhirnya memaksa kementerian untuk mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara TDPSE TikTok.
Alexander Sabar menjelaskan tindakan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum yang sejalan dengan regulasi. Menurut Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik yang dimiliki kepada kementerian atau lembaga negara saat dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan.
Status Platform TikTok Saat Ini
Meski TDPSE TikTok dibekukan sementara, platform ini beserta fitur Live-nya masih dapat diakses oleh pengguna di Indonesia. Namun, jika dalam waktu tujuh hari sejak pembekuan sementara TikTok tidak memberikan tanggapan atau pemenuhan kewajiban, Komdigi berwenang untuk memutus akses platform secara penuh dan mencabut TDPSE sesuai regulasi yang berlaku.
Kementerian Komunikasi dan Digital hingga saat ini belum mengumumkan langkah lanjutan setelah pembekuan ini. Langkah berikutnya akan sangat bergantung pada respons dan kerjasama TikTok dalam memenuhi kewajiban hukum terkait data dan regulasi sistem elektronik di Indonesia.
Perlindungan Privasi dan Komitmen TikTok
TikTok menegaskan bahwa platform mereka tetap menjaga privasi pengguna dan berupaya memastikan semua aktivitas di dalamnya berjalan aman dan bertanggung jawab. Langkah kolaboratif dengan Komdigi diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dan mendukung keberlangsungan operasional TikTok dengan regulasi di Indonesia.
Dalam perkembangan regulasi digital yang semakin ketat, kasus ini menjadi gambaran penting bagaimana perusahaan teknologi global harus beradaptasi dengan peraturan lokal demi menjaga kepercayaan publik dan kelangsungan layanan di pasar strategis seperti Indonesia.
Source: katadata.co.id





