Status Dibekukan, Komdigi Pastikan Akses TikTok Masih Tetap Terbuka

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan pembekuan sementara status Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE) untuk aplikasi TikTok. Meskipun demikian, aplikasi ini tetap dapat diakses oleh masyarakat tanpa gangguan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya pada Minggu (5/10/2025).

Pembekuan TDPSE TikTok dinyatakan sebagai langkah administratif dalam proses pengawasan, yang berbeda dari pemutusan akses aplikasi. “Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” jelas Alexander.

Proses pembekuan ini merupakan respons dari ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut informasi yang diperoleh, Komdigi mencurigai adanya monetisasi aktivitas live dari akun TikTok yang terindikasi terkait perjudian online. Oleh karena itu, Komdigi telah meminta data penting dari TikTok yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi yang meliputi angka dan nilai pemberian gift dalam platform tersebut.

Alexander juga mengungkapkan bahwa TikTok telah aktif dalam berkomunikasi dengan Komdigi untuk menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan. “TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tambahnya.

Meskipun terdapat pembekuan status, pantauan iNews.id menunjukkan bahwa TikTok masih berjalan dengan normal. Pengguna masih dapat mengakses seluruh fitur, termasuk memberikan gift pada tayangan live. Ini menunjukkan bahwa meskipun secara administratif TikTok tidak berstatus aktif, pengguna tidak merasakan dampak yang signifikan dalam penggunaan sehari-hari.

Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh platform media sosial dalam menjalankan operasional mereka sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. TikTok, yang telah menjadi salah satu aplikasi paling populer di kalangan anak muda, harus terus beradaptasi dengan persyaratan hukum di berbagai negara, terutama Indonesia yang dikenal dengan pengawasan ketat terhadap konten dan aktivitas online.

Pengawasan terhadap platform seperti TikTok juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia digital. Pengguna berhak untuk mengetahui bahwa informasi dan data mereka digunakan dengan cara yang sesuai dan tidak melanggar peraturan yang ada. Komdigi, melalui langkah ini, menunjukkan keseriusannya dalam memerangi aktivitas online yang mungkin merugikan.

Sebagaimana dikemukakan oleh Alexander, Komdigi berupaya untuk menjalankan tugasnya dalam mengawasi ruang digital dengan efektif, di mana masyarakat menjadi prioritas utama dalam perlindungan data dan kepentingan mereka. Dalam konteks ini, penting bagi pengguna untuk tetap bijak dalam menggunakan aplikasi media sosial dan memahami risiko yang mungkin terkait dengan informasi pribadi dan konten yang dibagikan.

Melihat kebijakan yang diambil oleh Komdigi ini, diharapkan TikTok dapat segera memenuhi kewajiban yang diminta dan memulihkan status TDPSE-nya, sehingga dapat beroperasi lebih optimal di Indonesia. Hubungan yang baik antara platform digital dan pemerintah sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi pengguna dan penyedia layanan.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Komdigi dan respons aktif dari TikTok, diharapkan situasi ini menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sesuai regulasi untuk semua pengguna aplikasi. Masyarakat perlu terus memantau perkembangan ini agar dapat menggunakan layanan digital dengan lebih aman dan bertanggung jawab.

Source: www.inews.id

Berita Terkait

Back to top button