
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap platform TikTok. Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban pemerintah dengan menyerahkan data lengkap terkait aktivitas platform selama masa pembekuan.
Pemenuhan Kewajiban Data oleh TikTok
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok telah mengirimkan surat resmi pada Jumat, 3 Oktober 2025, yang memuat data rekapitulasi harian eskalasi trafik, jumlah monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi pada fitur TikTok Live. Data tersebut meliputi aktivitas platform pada periode 25 hingga 30 Agustus 2025.
Menurut Alexander, data yang disampaikan TikTok dinilai lengkap dan sesuai dengan permintaan pemerintah, sehingga Kominfo memutuskan untuk mengakhiri pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai penyelenggara sistem elektronik terdaftar.
Latar Belakang Pembekuan Sementara
Pembekuan sementara TDPSE TikTok dilakukan sebagai respons atas ketidakpatuhan platform tersebut dalam memberikan data secara menyeluruh selama periode unjuk rasa yang berlangsung pada akhir Agustus 2025. Kominfo menilai TikTok hanya memberikan laporan parsial terkait aktivitas fitur TikTok Live selama demo berlangsung.
Meski status TDPSE dibekukan, akses ke aplikasi TikTok dan seluruh fitur, termasuk TikTok Live, tetap dapat digunakan oleh pengguna. Suspensi ini lebih bersifat administratif untuk mendorong kepatuhan TikTok terhadap regulasi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat.
Regulasi dan Sanksi yang Berlaku
Dasar hukum pembekuan dan pencabutan TDPSE mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, jika sebuah platform digital tidak memenuhi kewajiban memberikan data atau konfirmasi dalam waktu tujuh hari setelah penghentian sementara, kementerian berwenang memutus akses atau mencabut TDPSE secara permanen.
Alexander menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas platform digital besar yang beroperasi di Indonesia.
Komitmen Pengawasan dan Komunikasi Berkelanjutan
Setelah pencabutan pembekuan, Kominfo menyatakan akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, termasuk TikTok. Komunikasi yang berkelanjutan antara regulator dan pihak platform menjadi kunci demi efektivitas pelaksanaan regulasi, serta perlindungan pengguna dan ketertiban digital di Indonesia.
Alexander juga menyampaikan bahwa upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Penanganan Kasus TikTok dan Dampaknya
Kasus pembekuan sementara TDPSE TikTok bermula dari kontroversi aktivitas fitur TikTok Live yang diduga terkait penyebaran konten selama aksi demonstrasi pada 25-30 Agustus 2025. Pemerintah menanggapi hal ini dengan meminta penjelasan dan data rinci untuk mengetahui secara pasti aktivitas dan monetisasi yang terjadi dalam rentang waktu tersebut.
Melalui proses ini, pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap platform digital agar menjalankan kewajiban pengawasan internal secara serius guna mencegah penyalahgunaan ataupun pelanggaran aturan.
Data Lengkap yang Diserahkan TikTok
Berikut ini ringkasan data yang disampaikan TikTok kepada Kominfo sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban:
- Rekapitulasi harian eskalasi trafik TikTok Live pada tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025.
- Jumlah aktivitas monetisasi yang terjadi selama periode tersebut.
- Indikasi dan laporan lengkap tentang aktivitas monetisasi yang melanggar aturan yang berlaku.
Informasi ini menjadi dasar Kominfo untuk mencabut status pembekuan dan memastikan bahwa aktivitas platform dapat kembali berjalan normal dengan pengawasan yang lebih ketat.
Pemerintah melalui Kominfo menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola digital yang sehat serta memastikan setiap platform menjalankan kewajiban sesuai perundang-undangan. Hal ini penting demi terciptanya ruang digital yang bertanggung jawab dan terlindungi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Source: katadata.co.id





