Aksi pencurian ponsel yang marak terjadi di Indonesia telah menjadi perhatian serius, terutama karena ponsel modern tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menyimpan data pribadi dan informasi keuangan. Untuk menanggulangi masalah ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji cara agar masyarakat dapat memblokir serta membuka blokir IMEI ponsel secara mandiri, tanpa harus melalui proses yang rumit.
Dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan pada 4 Oktober 2025, Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemkomdigi, menjelaskan bahwa pemilik ponsel yang dicuri kini dapat melakukan pemblokiran IMEI sendiri. "Selama ini, proses ini melibatkan laporan ke polisi dan memerlukan waktu, di mana pelapor harus menunjukkan casing ponsel dan nomor IMEI-nya," ungkap Adis.
Tantangan Ponsel Ilegal
Maraknya peredaran ponsel ilegal menjadi salah satu kekhawatiran yang dihadapi Kemkomdigi. Tindakan jual beli ponsel bekas seringkali menjadi lahan subur bagi penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk menerapkan mekanisme yang lebih transparan guna memastikan identitas pemilik dan riwayat ponsel jelas. "Penjualan ponsel seken harus memiliki kejelasan, idealnya mirip dengan proses jual beli motor yang mencakup balik nama," tambah Adis.
Proses Balik Nama Ponsel
Meskipun ide mengadaptasi proses balik nama motor untuk ponsel bekas menarik, Kemkomdigi masih dalam tahap awal merumuskan mekanismenya. Mereka berencana untuk bekerja sama dengan organisasi seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mendapatkan masukan. Ini penting agar perspektif konsumen dapat diakomodasi sehingga tidak hanya memfasilitasi kemudahan, tetapi juga keamanan.
Pentingnya Transparansi Data
Seiring dengan peningkatan tingkat pencurian ponsel, transparansi dalam transaksi jual beli ponsel seken menjadi semakin penting. Kemkomdigi mengungkapkan bahwa dengan adanya sistem balik nama, risiko penyalahgunaan identitas dapat diminimalisir. Dalam praktik jual beli motor, penjual dan pembeli biasanya harus bertemu di Samsat untuk melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Proses yang sama dapat diterapkan pada ponsel untuk memastikan keaslian dan legalitas transaksi.
Sikap Konsumen dan Keamanan Digital
Adis Alifiawan menekankan bahwa di tengah upaya memberikan kenyamanan bagi konsumen, pihaknya juga ingin memastikan keamanan. "Kami berharap untuk menemukan titik tengah antara memberikan kemudahan dan meningkatkan rasa aman bagi pengguna," ungkapnya. Masukan dari lembaga perlindungan konsumen akan menjadi sangat berharga dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
Mendukung Inisiatif Ini
Kebijakan untuk memungkinkan masyarakat memblokir IMEI ponsel mereka sendiri diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam perlindungan konsumen digital. Selain itu, dengan adanya sistem transparansi dalam transaksi ponsel bekas, diharapkan masyarakat bisa berbelanja dengan lebih aman tanpa khawatir akan pencurian atau penyalahgunaan data.
Dengan segala inisiatif ini, Kemkomdigi menunjukkan komitmennya untuk menjawab tantangan di era digital dan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat. Diharapkan, ke depan masyarakat dapat merasa lebih aman dengan teknologi yang mereka gunakan, serta mampu melindungi diri dari potensi kehilangan yang tidak diinginkan.
Source: www.inews.id





