Denmark Usulkan Pelarangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Pemerintah Denmark baru-baru ini mengusulkan pelarangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Langkah ini diungkapkan oleh Perdana Menteri Mette Frederiksen dalam pidato pembukaannya di Parlemen, dengan alasan utama bahwa penggunaan media sosial dan ponsel pintar telah mengganggu masa kecil anak-anak. Menurut Frederiksen, lebih dari 60 persen anak laki-laki Denmark berusia 11 hingga 19 tahun lebih memilih tinggal di rumah daripada bersosialisasi dengan teman-teman mereka.

Frederiksen menekankan pentingnya perlindungan anak-anak dari dampak negatif media sosial yang berkembang pesat. Usulan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi anak-anak untuk menjalani masa kecil mereka yang lebih sehat dan berkualitas. Namun, tak ada rincian lebih lanjut mengenai platform media sosial mana yang akan dilibatkan dalam larangan ini atau bagaimana implementasinya akan dilakukan.

Kebijakan Sejenis di Negara Lain

Inisiatif Denmark ini tidak berdiri sendiri. Negara lain, seperti Australia, telah mengambil langkah serupa dengan mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Larangan ini mencakup platform populer yang banyak digunakan oleh kalangan muda, seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Dengan adanya pressure dari berbagai lapisan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya, negara-negara tersebut berusaha untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda.

Sementara itu, Prancis juga berencana untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial serta pembelian senjata tajam. Di Eropa, Yunani mengusulkan agar Uni Eropa memberlakukan batasan usia untuk penggunaan media sosial, yang hanya akan diizinkan dengan persetujuan orang tua. Langkah-langkah ini menunjukkan kekhawatiran yang sama di seluruh dunia tentang bagaimana teknologi dapat mempengaruhi perkembangan sosial dan mental anak-anak.

Keberatan dan Tantangan

Meski langkah yang diusulkan ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, banyak yang mempertanyakan tentang efektivitas dan implikasi dari kebijakan tersebut. Kritikus menyatakan bahwa melarang anak-anak menggunakan media sosial mungkin bukan solusi yang tepat untuk masalah sosial yang lebih dalam. Selain itu, terdapat kekhawatiran tentang bagaimana pelarangan ini akan ditegakkan dan apakah orang tua mampu bertindak sebagai pengawas yang efektif.

Berdasarkan undang-undang baru yang diajukan, masih ada ruang bagi orang tua untuk memberikan izin penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia 13 tahun ke atas. Pengaturan ini diharapkan dapat mengedukasi orang tua tentang tanggung jawab mereka dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak mereka, serta mempromosikan interaksi sosial di dunia nyata.

Dampak Penggunaan Media Sosial Terhadap Anak

Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial dapat berdampak negatif pada kesehatan mental anak-anak, termasuk peningkatan rasa cemas dan depresi. Dalam konteks ini, pelarangan yang diusulkan oleh Denmark bertujuan untuk mengurangi eksposur anak-anak terhadap situasi yang dapat merugikan tersebut. Sejumlah studi telah menunjukkan bahwa interaksi di dunia digital sering kali menggantikan interaksi sosial yang nyata, yang sangat penting bagi perkembangan emosional dan sosial anak.

Melihat fenomena ini, langkah proaktif dari pemerintah Denmark dapat diharapkan untuk mendorong perdebatan lebih luas tentang batasan usia dalam penggunaan media sosial di level internasional. Di tengah maraknya diskusi tentang keselamatan anak di internet, kebijakan yang lebih ketat dapat dimodelkan berdasarkan hasil dari langkah-langkah yang diambil oleh Denmark dan negara-negara lainnya.

Dengan tawaran yang dikeluarkan oleh pemimpin Denmark, debat publik tentang batasan usia penggunaan media sosial diperkirakan akan semakin mendalam. Diskursi ini tidak hanya mengeksplorasi kemungkinan legislasi, tetapi juga meminta masyarakat untuk mempertimbangkan dengan serius kesejahteraan anak-anak di era digital.

Source: tekno.sindonews.com

Berita Terkait

Back to top button