Komdigi Buka Opsi Cabut Izin Medsos X Jika Tak Bayar Denda Moderasi Konten

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan ultimatum tegas kepada platform media sosial X terkait tunggakan pembayaran denda administratif sebesar Rp78,1 juta akibat kelalaian dalam moderasi konten pornografi di ruang digital Indonesia. Apabila X tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu dekat, pemerintah berpotensi mencabut izin tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa kementerian sudah mengirimkan Surat Teguran Ketiga kepada X pada 8 Oktober 2025 melalui jalur resmi komunikasi perusahaan. Surat ini menegaskan bahwa X harus segera membayar denda yang merupakan akumulasi dari dua surat teguran sebelumnya. “Ini sudah surat ketiga kalau tidak salah, dan yang terakhir mereka harus membayar denda. Jadi kita tunggu,” ujar Nezar saat ditemui Jumat (17/10) di kantor Komdigi. Komdigi berharap respons cepat dari X, dengan tenggat waktu evaluasi seminggu ke depan.

Dasar Hukum dan Proses Penegakan

Sanksi yang dijatuhkan terhadap X merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kominfo, serta Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Denda administratif ini diterbitkan pertama kali bersamaan dengan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025. Meskipun X melakukan take-down terhadap konten pornografi yang ditemukan pada 12 September 2025, kewajiban membayar denda tetap berlaku.

Nezar Patria menjelaskan bahwa sanksi administratif dapat berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga evaluasi izin PSE yang dapat berujung pada pencabutan izin bila ketidakpatuhan terus berlanjut. “Sanksinya sudah diatur di peraturan menteri, mulai dari teguran tertulis sampai dengan evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika ada ketidakpatuhan,” jelasnya.

Kewajiban Hukum yang Belum Dipenuhi

Selain tunggakan denda, Komdigi juga menyoroti ketidakpatuhan X dalam hal keberadaan kantor perwakilan dan pejabat penghubung di Indonesia. Hal ini menjadi kewajiban dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Nezar menyatakan bahwa keberadaan kantor lokal akan memudahkan koordinasi dan percepatan tindak lanjut pada pengawasan konten. “Kami menganjurkan mereka untuk membuka kantor di Indonesia supaya koordinasinya lebih mudah, terutama untuk moderasi konten,” ujarnya.

Sebagian besar platform digital besar seperti TikTok sudah memenuhi kewajiban ini dengan memiliki kantor perwakilan di Indonesia, sehingga proses komunikasi dengan pemerintah dan penegakan peraturan bisa berjalan efektif.

Upaya Pemerintah Menjaga Ruang Digital

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif kepada X merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga agar ruang digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif. Semua pembayaran denda akan diproses secara resmi dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Alexander dalam siaran pers pada 13 Oktober 2025. Ia menambahkan bahwa Komdigi akan terus mendorong semua penyelenggara sistem elektronik, baik lokal maupun global, agar mematuhi peraturan nasional serta bertanggung jawab dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari konten berbahaya.

Saat ini Komdigi tetap melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh platform digital untuk memastikan mereka tunduk pada regulasi yang berlaku dan berkontribusi dalam menjaga ekosistem digital yang aman serta beretika.

Langkah Selanjutnya

Jika X tidak segera memberikan tanggapan maupun melunasi denda, Komdigi siap melanjutkan proses penindakan administratif yang sesuai dengan regulasi nasional, termasuk kemungkinan pencabutan izin PSE. Pemerintah menekankan pentingnya komitmen seluruh platform digital untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan hukum demi terciptanya ruang digital yang sehat dan produktif bagi masyarakat Indonesia.

Source: katadata.co.id

Berita Terkait

Back to top button