Akun Bjorka Klaim Punya 128 Juta Data Nomor HP, Ahli IT: Kasus Lama

Akun di sebuah forum gelap dengan nama Bjorkaisme mengklaim memiliki 128 juta data nomor ponsel penduduk Indonesia. Data ini dikabarkan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, operator seluler, serta tanggal registrasi kartu. Namun, sejumlah ahli IT menilai klaim tersebut bukan hal baru, melainkan mengulang isu lama yang sudah pernah terjadi sebelumnya.

Detail Klaim Kebocoran Data oleh Akun Bjorka

Data yang diunggah oleh akun Bjorkaisme berformat .SQL dan berkapasitas sekitar 26 gigabyte (GB), yang bisa diperkecil menjadi 8 GB dalam versi terkompresi. Klaim itu pertama kali muncul melalui unggahan pengguna TikTok dengan akun @hens4308, yang memamerkan tangkapan layar dari forum gelap tempat data itu dibagikan.

Akun Bjorkaisme sendiri tercatat sudah berdiri sejak dua tahun lalu, walaupun belum diketahui apakah akunnya pernah berganti nama. Selain data nomor ponsel dan NIK, informasi yang diumbar juga termasuk nama operator penyedia layanan dan tanggal pendaftaran kartu SIM. Bahkan kabarnya, nomor politisi seperti Roy Suryo ikut bocor dalam data tersebut.

Pandangan Ahli IT Mengenai Kasus Ini

Menurut Alfons Tanujaya, spesialis keamanan teknologi dari Vaksincom, kebocoran data nomor ponsel ini bukanlah sesuatu yang baru. Ia menjelaskan bahwa data tersebut kemungkinan besar merupakan data lama yang sudah pernah bocor sebelumnya, yang “didaur ulang” dan kemudian dipublikasikan ulang dengan kemasan masalah baru.

"Data itu sudah lama bocor. Bukan tidak valid, tetapi sudah pernah bocor sebelumnya. Aneh isu ini diulang terus," ujar Alfons dalam wawancara dengan media Katadata pada Selasa, 21 Oktober 2023.

Sejarah Kasus Kebocoran Data Serupa di Indonesia

Isu bocornya data pendaftaran kartu SIM bukan kali pertama muncul dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, beredar pula laporan bahwa 1,3 miliar data pendaftaran kartu ponsel Indonesia bocor dan tersebar luas. Data tersebut dikabarkan mencakup NIK, nomor telepon, penyedia layanan, serta tanggal registrasi, dengan kapasitas total mencapai 87 GB.

Penjual data itu mengaku memperoleh informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini dikenal dengan sebutan Komdigi. Harga yang ditawarkan untuk paket data itu disebut mencapai US$ 50 ribu dan hanya menerima pembayaran melalui mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum.

Komentar dari Pejabat dan Pihak Terkait

Semuel Abrijani Pangerapan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo memberikan klarifikasi terkait kebocoran tahun 2022. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 15%-20% dari sampel data yang bocor tersebut dianggap valid. Semuel menyatakan bahwa kebocoran ini merupakan kesalahan dari penyelenggara, tetapi tanpa merinci siapa yang dimaksud dengan penyelenggara tersebut.

Dalam pengelolaan data kartu SIM, terdapat tiga pihak utama yang berperan, yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kominfo, dan operator seluler. Hal ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan data yang rentan terhadap kebocoran apabila ada kelemahan pada salah satu pihak.

Tantangan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Kebocoran data pribadi seperti NIK dan nomor ponsel menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan informasi warga negara. Meski sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku sejak 2022, tantangan dalam penerapan dan enforce-nya masih terus berjalan. Kasus berulang seperti yang diangkat oleh akun Bjorkaisme mencerminkan masih adanya celah yang perlu segera ditangani lebih serius.

Selain itu, transaksi jual-beli data pribadi melalui platform gelap yang menggunakan pembayaran mata uang kripto memperlihatkan modus operandi yang makin canggih dan sulit dilacak. Upaya pengawasan dan pencegahan dari otoritas terkait menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko kebocoran yang lebih luas.

Dengan kondisinya saat ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam membagikan data pribadi, serta mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan data.

Source: katadata.co.id

Berita Terkait

Back to top button