Komdigi Imbau Cantumkan Logo di Video dan Gambar AI untuk Cegah Disinformasi

Pemerintah Indonesia sedang berupaya mengatasi masalah disinformasi yang semakin marak, terutama yang berkaitan dengan perkembangan kecerdasan buatan (AI). Dalam langkah terkini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa semua pengembang yang menggunakan teknologi AI diharapkan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam produksi konten mereka. Hal ini terutama penting mengingat banyaknya konten deepfake yang beredar di media sosial dan dapat menipu masyarakat.

“Penting bagi para pembuat konten AI untuk mencantumkan informasi bahwa konten tersebut dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan,” ujar Nezar dalam keterangan pers pada Kamis (23/10/2025). Menurutnya, cara ini akan membantu masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi yang mereka terima, khususnya yang dapat memengaruhi opini publik.

Efek Negatif dari Konten AI yang Tidak Jelas

Perkembangan teknologi AI memang membawa banyak manfaat, tetapi juga ada sisi gelap yang memunculkan potensi penyalahgunaan. Konten-konten deepfake yang realistis dan sulit dibedakan dari yang asli telah menjadi alat bagi pelaku kejahatan siber untuk menyebarkan hoaks dan disinformasi. Nezar mengingatkan bahwa tanpa penandaan yang jelas, masyarakat dapat dengan mudah terjebak dalam konten yang menipu.

“Video atau gambar AI yang tidak mencantumkan logo produk AI tidak etis,” tegasnya. Penandaan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya disinformasi.

Meningkatkan Keberanian untuk Melaporkan

Masyarakat juga diajak untuk lebih berani dalam melaporkan konten yang mencurigakan. Nezar mencatat bahwa kerugian yang ditimbulkan dari modus penipuan yang memanfaatkan AI telah mencapai sekitar Rp700 miliar. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi kejahatan siber.

Pemerintah telah melakukan berbagai langkah legislatif untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di dunia maya. Beberapa undang-undang yang diterapkan antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mitigasi Kejahatan Siber yang Berbasis AI

Nezar Patria juga menegaskan pentingnya mitigasi kejahatan siber. "Produk deepfake berbasis AI yang digunakan untuk tindakan kejahatan sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat," katanya. Oleh karena itu, upaya mitigasi ini menjadi fokus utama agar teknologi AI dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak merugikan pihak mana pun.

Pemerintah tidak hanya berpegang pada seluruh undang-undang yang ada, tetapi juga berusaha memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi penggunaan teknologi AI. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan AI yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Saran untuk Pengembang Konten

Menyikapi hal ini, Nezar mengimbau para pengembang konten untuk menerapkan etika dalam produksi. Beberapa langkah konkret yang dapat diambil oleh pengembang konten adalah:

  1. Mencantumkan Logo: Setiap video atau gambar yang telah dihasilkan dengan bantuan AI harus mencantumkan logo atau informasi yang jelas.

  2. Menjawab Kebutuhan Transparency: Menyediakan informasi lebih lanjut mengenai proses pembuatan konten untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

  3. Edukasi dan Sosialisasi: Mengedukasi masyarakat tentang cara mengenali konten yang dihasilkan oleh AI agar mereka dapat lebih kritis dan tidak mudah terjebak oleh informasi sesat.

Dengan langkah-langkah yang jelas ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan terbebas dari disinformasi, khususnya dalam konteks penggunaan teknologi AI yang terus berkembang. Penandaan konten AI sebagai bagian dari langkah-langkah mitigasi diharapkan menjadi norma yang diikuti oleh semua pihak, demi kebaikan bersama.

Source: www.inews.id

Berita Terkait

Back to top button