
Kasus penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan video deepfake semakin marak di Indonesia. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 70.000 laporan masyarakat terkait modus penipuan yang menggunakan teknik meniru suara dan wajah orang terdekat korban. Kerugian akibat kejahatan semacam ini diperkirakan mencapai Rp 700 miliar, sehingga pemerintah merespons dengan menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur pemanfaatan AI secara etis dan aman.
Persiapan Aturan AI oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun dua regulasi utama untuk mengawal penggunaan AI di Indonesia, yaitu roadmap AI nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola keselamatan dan keamanan AI. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa penyelesaian peta jalan AI ditargetkan pada tahun 2026. Regulasi ini akan memuat pedoman etika di berbagai sektor pemerintahan, hasil kolaborasi dengan sekitar 55 kementerian dan lembaga.
Peta Jalan AI ini akan mengarahkan pengembangan AI pada 10 bidang prioritas yang sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik hukum dan keamanan, energi, sumber daya lingkungan, perubahan iklim, transportasi, logistik, infrastruktur, dan ekonomi kreatif.
Fokus Kebijakan dan Implementasi AI
Ketua Tim Infrastruktur AI Komdigi, Muhamad Ridwan, menuturkan empat fokus kebijakan utama yang dijadikan landasan pengembangan AI di Indonesia:
- Penguatan kolaborasi lintas-pihak antara pemerintah pusat dan daerah, industri, akademisi, serta masyarakat.
- Pengembangan inovasi yang mendukung pertumbuhan startup dan riset teknologi baru.
- Peningkatan kapasitas riset dan sumber daya manusia untuk memperkuat kapabilitas teknologi.
- Mitigasi risiko yang melindungi masyarakat dari dampak etis, hukum, dan sosial akibat penggunaan AI.
Untuk mendukung implementasi cepat, Komdigi menginisiasi program-program “quick win” seperti AI untuk Makan Bergizi Gratis, Swasembada Pangan, Skrining TBC, Cek Kesehatan Gratis, Pemetaan Wilayah Rawan Stunting, Koperasi Merah Putih, Pembelajaran Adaptif berbasis Sekolah Rakyat, dan Deteksi Hoaks serta Disinformasi. Seluruh program akan dijalankan dalam lima tahun ke depan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Tantangan Maraknya Penipuan AI dan Deepfake
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menegaskan bahwa aturan yang tengah disusun sangat penting mengingat tingginya potensi penyalahgunaan teknologi AI, khususnya dalam bentuk penipuan dengan deepfake. Produk deepfake dapat meniru suara dan wajah seseorang secara sangat realistis sehingga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Penipuan ini seringkali memanfaatkan kepercayaan orang pada suara atau citra korban yang dipalsukan.
Penegakan hukum bagi kasus-kasus tersebut dilakukan melalui sejumlah peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, Komdigi memandang perlu adanya aturan baru yang lebih spesifik mengatur keamanan dan keselamatan dalam pengembangan dan penggunaan AI agar dampak negatif dapat diminimalisir.
Tahapan Penyusunan Regulasi
Proses penyusunan roadmap AI nasional sudah memasuki tahap finalisasi dan akan diharmonisasikan agar tidak bertabrakan dengan peraturan yang sudah ada. Draf tersebut telah melalui 21 kali pertemuan dengan lebih dari 400 partisipan dari berbagai lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan menyerap aspirasi luas sekaligus menjamin pengembangan AI yang berkeadilan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Melalui kebijakan ini, Indonesia berupaya menjadi salah satu negara yang siap memanfaatkan teknologi AI dengan cara yang etis, inovatif, serta produktif. Pemerintah terus mendorong pengembangan talenta riset AI dan inovasi di dalam negeri agar pemanfaatannya dapat menjadi solusi nyata bagi berbagai permasalahan nasional. Regulasi yang dipersiapkan pun menjadi landasan penting untuk menjaga keamanan, keselamatan, serta kepercayaan masyarakat terhadap teknologi yang semakin maju.
Source: katadata.co.id





