Komdigi Tegaskan Fotografer Warga di Ruang Publik Wajib Patuhi UU Perlindungan Data

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aktivitas pengambilan gambar atau fotografi di ruang publik harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan ini muncul menyusul viralnya foto pelari yang diunggah di aplikasi marketplace FotoYu, yang menimbulkan perdebatan soal etika dan perlindungan data pribadi dalam ranah fotografi digital.

Pengaturan Fotografi di Ruang Publik Berdasarkan UU PDP
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap gambar yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk dalam kategori data pribadi. Oleh sebab itu, penyebaran fotografi yang menampilkan individu tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Ia menyatakan, “Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Hal ini termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin.”

Lebih jauh, Alexander mengingatkan bahwa seluruh proses pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan foto—harus didasarkan pada persetujuan eksplisit dari subjek data. Di samping itu, aspek hak cipta dan hak atas citra diri juga wajib dihormati. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tambahnya.

Viralitas Foto dan Teknologi AI di Platform FotoYu
FotoYu merupakan platform marketplace foto berbasis teknologi di Indonesia yang menghubungkan kreator foto dengan subjek foto, yang disebut yuser, melalui metode pengenalan wajah (face recognition) dan analisis lokasi. Platform ini memudahkan subjek foto untuk menemukan dan membeli foto dirinya sendiri yang diunggah oleh fotografer.

Teknologi utama yang digunakan adalah RoboYu, sebuah modul AI yang menggabungkan pengenalan wajah dan data lokasi untuk mencari foto yang relevan. Proses pencarian dan verifikasi dilakukan secara otomatis dengan mengajukan pertanyaan konfirmasi kepada yuser, misalnya “Is this you?”, untuk memastikan akurasi dan persetujuan subjek. Seluruh data biometrik wajah dan lokasi dienkripsi secara ketat dan hanya dapat diakses oleh RoboYu yuser, menjaga privasi dan keamanan data. FotoYu juga mengimplementasikan prosedur Know Your Customer (KYC) serta sistem Anti Spoofing Liveness untuk memverifikasi identitas pengguna dan mencegah penyalahgunaan akun.

Dampak dan Respons Publik
Platform ini membuka peluang baru bagi fotografer untuk mendapatkan penghasilan melalui dokumentasi momen publik. Namun, fitur pengenalan wajah yang sangat akurat ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi tanpa izin. Ismail Fahmi, pendiri DroneEmprit, menyoroti bahwa meskipun teknologi tersebut membantu memudahkan akses terhadap foto yang diambil oleh puluhan fotografer sekaligus, terdapat sejumlah pihak yang merasa tertahan untuk berpartisipasi dalam acara publik karena ketakutan difoto tanpa izin.

Upaya Pemerintah dalam Pengawasan dan Literasi Digital
Menanggapi hal ini, Kementerian Komdigi berencana untuk mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan sosialisasi dan penguatan pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi di era digital. Tujuannya adalah untuk memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dalam pengambilan dan penyebaran foto digital demi menjaga keamanan dan tata krama ruang digital.

Selain itu, Kementerian juga meningkatkan literasi digital masyarakat supaya lebih paham soal perlindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, termasuk dalam bidang fotografi dan kecerdasan buatan generatif. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran UU PDP dan UU ITE.

Perlindungan Hukum bagi Subjek Foto
UU Perlindungan Data Pribadi bersama dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan masyarakat hak untuk menuntut pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi mereka. Pemerintah mendorong agar masyarakat aktif melaporkan pelanggaran agar ruang digital bisa terjaga dari praktik yang merugikan.

Dengan dinamika perkembangan teknologi yang semakin pesat, terutama di sektor fotografi digital berbasis AI dan lokasi, pengaturan yang ketat dan edukasi berkelanjutan menjadi fondasi penting supaya hak privasi dan keamanan data warga negara dapat terjamin secara optimal. Implementasi regulasi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat akan menjadi kunci dalam mencapai ruang publik digital yang etis dan bertanggung jawab.

Source: katadata.co.id

Berita Terkait

Back to top button