
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya penurunan signifikan dalam transaksi judi online pada tahun 2025. Total perputaran dana judi daring mencapai Rp 155 triliun, turun 57% dari Rp 359 triliun pada 2024.
Penurunan ini juga berdampak pada jumlah pemain yang aktif mengikuti judi online. Dari sebelumnya 9,7 juta orang di 2024, kini tersisa hanya 3,1 juta pemain hingga kuartal ketiga 2025, turun 68,32%.
Penurunan Transaksi dan Deposit
Selain transaksi, nilai deposit para pemain juga mengalami penurunan drastis. Pada 2024, total deposit tercatat Rp 51 triliun, sedangkan tahun ini hanya Rp 24,9 triliun, turun lebih dari 45%. Hal ini menggambarkan berkurangnya akses dan aktivitas masyarakat terhadap situs judi online.
PPATK menyebut, pemerintah berhasil menekan akses judi online hingga sekitar 70%. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan aktif dalam pemblokiran situs judi serta rekening yang terkait dengan praktik judi daring.
Pemain Bergaji Rendah Tergerus Tajam
Kelompok pemain dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan pun mengalami penurunan drastis. Pada 2024, jumlah mereka mencapai 6,92 juta orang. Namun pada semester I 2025, pemain dari kelompok ini hanya tersisa 2,21 juta orang, merosot sebanyak 67,92%.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa penurunan ini adalah hasil dari kolaborasi pemerintah yang fokus menekan aktivitas judi online. Ia juga memperingatkan, tanpa intervensi, transaksi judi online pada 2025 bisa mencapai Rp 1.000 triliun.
Peran Sinergi Lintas Lembaga
Upaya menurunkan aktivitas judi online dilakukan bersama oleh berbagai instansi. PPATK melakukan pemantauan dan pembekuan rekening yang terhubung judi daring. Sementara Komdigi bertugas memblokir situs dan jaringan pembayaran ilegal.
Penegakan hukum oleh aparat kepolisian juga memperkuat upaya pemerintah dalam menekan aktivitas perjudian online secara ilegal. Kombinasi langkah-langkah ini memberikan hasil positif dalam stabilisasi kondisi sosial dan ekonomi.
Berikut gambaran data penurunan aktivitas judi online tahun 2024 vs 2025:
- Perputaran uang judi online: Rp 359 triliun turun ke Rp 155 triliun (-57%)
- Jumlah pemain aktif: 9,7 juta ke 3,1 juta (-68,32%)
- Nilai deposit: Rp 51 triliun ke Rp 24,9 triliun (-45%)
- Pemain bergaji < Rp 5 juta: 6,92 juta ke 2,21 juta (-67,92%)
PPATK dan pemerintah optimistis tren penurunan ini akan terus berlanjut hingga akhir 2025. Mereka memperkirakan total perputaran dana judi daring tidak akan melebihi Rp 200 triliun.
Strategi menekan akses melalui pemblokiran dan pembekuan rekening dinilai efektif menekan pasar judi online ilegal. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas perekonomian sekaligus mengurangi dampak negatif judi daring di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca selengkapnya di: katadata.co.id




