Australia telah mengambil langkah besar dalam perlindungan anak di dunia digital. Mulai 10 Desember 2025, anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di berbagai platform media sosial. Ini adalah inci sejarah, karena langkah ini merupakan yang pertama di dunia.
Deretan platform yang termasuk dalam larangan ini cukup mencolok. TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Threads, X, YouTube, Reddit, dan Kick ternyata tidak bisa diakses oleh anak-anak di negara tersebut. Aturan ini menyerukan agar perusahaan-perusahaan teknologi memberitahukan lebih dari satu juta akun yang kemungkinan dimiliki remaja.
Mereka diharuskan untuk mengunduh data, membekukan akun, atau menghapusnya. Persepsi itu diwujudkan setelah berbagai penolakan dari perusahaan-perusahaan teknologi. Mereka menganggap bahwa pemeriksaan usia cukup rumit dan sering kali tidak akurat. Namun, perlahan banyak di antara mereka mulai menggunakan teknologi yang sudah ada. Mereka memanfaatkan sistem berbasis pola perilaku pengguna.
Teknologi Pemeriksaan Usia
Sistem baru ini menggunakan algoritma untuk memperkirakan usia pengguna melalui aktivitas di akun. Misalnya, bagaimana mereka meng-scroll atau memberi like. Ini berpotensi menghilangkan kebutuhan untuk mengunggah kartu identitas. Perlakuan ini diharapkan dapat menangkap anak-anak yang mencoba mendaftar di platform tersebut secara diam-diam.
Langkah Australia ini terlihat sebagai eksperimen besar yang menarik perhatian banyak negara lain. Sejumlah negara merasa khawatir akan dampak negatif dari media sosial pada kesehatan mental remaja. Cyberbullying dan kebiasaan hidup tidak sehat menjadi isu signifikan yang perlu ditangani melalui regulasi semacam ini.
Tanggapan Masyarakat terhadap Kebijakan Ini
Respon masyarakat terhadap kebijakan ini di Australia cukup positif. Banyak warganet merespons dengan antusiasmenya, menyebut bahwa inisiatif ini mencerminkan perhatian negara terhadap kesejahteraan anak-anak. Beberapa negara, termasuk Inggris dan Prancis, juga mulai menerapkan pemeriksaan usia untuk situs dewasa. Bahkan, Denmark sedang mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.
Masyarakat Indonesia juga memperhatikan perubahan ini dengan harapan serupa dapat diterapkan di negara mereka. Banyak warganet menyoroti akan pentingnya memfilter konten yang tidak pantas untuk anak. Mereka menginginkan regulasi lebih ketat untuk melindungi anak dari konten berbahaya, terutama yang berhubungan dengan iklan berbahaya atau pinjaman online.
Dampak Potensial dan Diskusi Global
Kebijakan ini juga membuka diskusi global tentang regulasi media sosial. Negara-negara lain kemungkinan akan mengikuti jejak Australia jika hasil dari kebijakan ini menunjukkan dampak positif. Tindakan ini diprediksi akan mengurangi risiko remaja terpapar konten yang dapat merugikan mereka.
Sejumlah pakar kesehatan mental mendukung langkah Australia. Mereka percaya bahwa perlunya regulasi semacam ini dapat membantu memperbaiki kesehatan mental remaja. Dengan begitu, dapat mengurangi stigma negatif yang berkaitan dengan penggunaan media sosial.
Dengan langkah ini, Australia menjadi pelopor dalam memberikan perlindungan untuk anak-anak di dunia maya. Kebijakan ini dapat menjadi model bagi negara lain yang peduli dengan kesejahteraan remaja. Ini adalah langkah yang menunjukkan bahwa perhatian terhadap kesehatan mental anak harus menjadi prioritas dalam era digital yang semakin maju.
Baca selengkapnya di: www.inews.id




