Pria Bandung Bobol Platform Kripto Inggris Rp 6,6 Miliar, Modus dan Dampaknya Terungkap

Pria berinisial HS asal Bandung berhasil membobol sistem platform trading kripto asal Inggris, Markets.com, dengan kerugian mencapai Rp 6,6 miliar. Kasus ini terungkap setelah perusahaan pemilik platform melaporkan adanya manipulasi transaksi aset kripto kepada kepolisian.

Menurut Kombes Pol. Andri Sudarmadi, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, HS yang sebelumnya berprofesi sebagai distributor aksesori komputer sudah mengenal dunia kripto sejak 2017. Ia menemukan celah keamanan pada fitur input nominal transaksi jual beli di Markets.com yang memungkinkan manipulasi deposit USDT.

USDT merupakan stablecoin yang nilainya mengikuti dolar Amerika Serikat dan didukung oleh Tether. Stablecoin ini berjalan di beberapa blockchain seperti Bitcoin, Ethereum, dan Tron. HS memanfaatkan kerentanan itu dengan memasukkan angka deposit yang tidak sesuai kebiasaan, sehingga sistem platform memberikan saldo USDT secara berlebih.

Pelaku kemudian membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin untuk mengakses dan mengakumulasi saldo tersebut. Data identitas pembuatan akun palsu didapatkan melalui situs Opensea.io yang menyediakan data E-KTP digital.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan dari Finalto International Ltd., perusahaan induk Markets.com. Tim penyidik melakukan pelacakan aliran dana dan memantau akun-akun fiktif milik HS. HS akhirnya ditangkap pada 15 September di Bandung.

Barang bukti yang disita dari HS meliputi satu laptop, satu ponsel, dan satu cold wallet yang berisi 266.801 USDT setara Rp 4,4 miliar. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung yang diduga hasil dari tindak kejahatan tersebut.

HS dijerat dengan sejumlah pasal pidana terkait teknologi informasi, pencucian uang, dan tindak pidana kejahatan konvensional. Beberapa undang-undang yang dikenakan antara lain UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Transfer Dana, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peningkatan keamanan pada platform kripto, mengingat risiko eksploitasi celah teknologi yang dapat merugikan perusahaan dan pengguna. Otoritas di bidang kriminal siber terus memperkuat pengawasan terhadap platform digital agar tindakan penipuan semacam ini dapat dicegah sejak dini.

Sementara itu, para investor dan pengguna kripto diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi manipulasi dan memanfaatkan platform yang telah memiliki fitur keamanan lengkap. Peningkatan literasi digital kripto juga sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam modus kejahatan cyber.

Baca selengkapnya di: katadata.co.id

Berita Terkait

Back to top button