
Malaysia berencana melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai tahun 2026. Kebijakan ini mencontoh langkah pertama yang sudah diambil oleh Australia.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyatakan bahwa pemerintah sedang meninjau mekanisme pembatasan usia yang diterapkan di Australia dan negara lain. Tujuannya adalah melindungi anak-anak dari berbagai bahaya yang muncul di media sosial.
Di antaranya adalah risiko perundungan siber, penipuan keuangan, serta pelecehan seksual yang kerap terjadi pada pengguna muda. Fahmi berharap pada tahun depan, platform media sosial akan mulai mematuhi kebijakan pembatasan usia ini.
Di Australia, kebijakan ini akan diterapkan mulai Desember 2024 dengan menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Hal ini menandai langkah progresif dalam menanggulangi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental anak.
Selain Australia, beberapa negara di Eropa seperti Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga tengah mencoba kebijakan serupa. Ini menjadi bagian dari gerakan global untuk melindungi anak-anak dari konten yang berbahaya dan pengaruh buruk media sosial.
Perusahaan besar seperti TikTok, Snapchat, Google, serta Meta Platforms yang mengelola Facebook, Instagram, dan WhatsApp, kini menghadapi tekanan hukum atas peran mereka dalam memicu krisis kesehatan mental anak-anak di Amerika Serikat. Kasus hukum ini meningkatkan kesadaran global akan perlunya regulasi ketat.
Di Malaysia, pengawasan terhadap perusahaan media sosial juga semakin diperketat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah mengklaim peningkatan isi konten berbahaya seperti judi online dan unggahan yang menyentuh isu ras, agama, dan kerajaan menjadi alasan pengawasan tersebut.
Langkah pembatasan ini akan diberlakukan dengan harapan media sosial yang selama ini menggaet pengguna muda dapat bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan. Kunci keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada kerja sama antara pemerintah dan platform media sosial.
Berikut ini beberapa poin penting terkait rencana pembatasan usia menggunakan media sosial di Malaysia dan negara lain:
1. Target usia di bawah 16 tahun dilarang membuat akun media sosial.
2. Platform wajib menonaktifkan akun yang melanggar batas usia mulai 2026.
3. Langkah awal diambil oleh Australia pada Desember 2024.
4. Negara Eropa lain juga sedang menguji kebijakan serupa.
5. Fokus perlindungan meliputi perundungan, penipuan, dan pelecehan seksual.
6. Regulator terus memperketat pengawasan terhadap konten berbahaya.
7. Perusahaan media sosial besar mendapat tuntutan hukum atas krisis kesehatan mental anak.
Langkah Malaysia ini menjadi bagian dari upaya global yang semakin kuat dalam mengatur penggunaan media sosial untuk anak-anak. Pemerintah berharap inisiatif ini dapat mengurangi dampak negatif yang kerap timbul akibat paparan media sosial sejak usia dini.
Dengan munculnya regulasi ini, penting bagi orang tua untuk lebih waspada dan mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital. Edukasi tentang risiko dan penggunaan media sosial yang aman juga menjadi bagian integral dalam upaya perlindungan generasi muda.
Perubahan kebijakan ini menunjukkan bagaimana negara-negara di dunia semakin memperhatikan kesejahteraan anak di era digital. Selanjutnya, pihak terkait diharapkan dapat mengimplementasikan aturan ini secara efektif agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Baca selengkapnya di: katadata.co.id




