Para pemilik kafe dan warung kopi di Indonesia perlu memperhatikan status akun digital mereka sebelum mengadakan acara nonton bareng (nobar) pertandingan olahraga. Hal ini disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Kementerian Ekonomi Kreatif, di mana para pelaku usaha diingatkan akan risiko terkait dengan penyalahgunaan akun pribadi dalam acara nobar. Dalam beberapa waktu terakhir, platform-platform digital pemilik hak siar semakin ketat dalam mengawasi kegiatan tersebut.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, menekankan pentingnya pendekatan restoratif dalam menangani pelanggaran hak siar. “Pelanggaran seperti ini bukan semata untuk dihukum, tetapi menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya menjaga ekosistem kreatif yang adil dan sehat,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan kesadaran bahwa industri kreatif harus dikelola dengan baik demi keberlanjutan bisnis para pelaku usaha.
Dirjen IEG (Indonesia Entertainment Group), Hendy Lim, menambahkan bahwa investasi untuk hak siar sangat signifikan. “Besaran nilai investasi untuk pembelian hak siar itu sangat besar, termasuk untuk Liga Inggris yang kini sedang dimediasikan,” ungkapnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap aturan hak siar bagi pelaku usaha yang ingin menggelar nobar.
Situasi ini sangat relevan bagi pemilik kafe dan warung kopi di Aceh, yang menjadi salah satu wilayah yang paling aktif dalam kegiatan nobar. Salah satu pemilik warung kopi, Teuku Fadhil Umri, mengatakan bahwa tayangan televisi adalah bagian integral dari pengalaman pelanggan di Aceh, di mana warung kopi menjadi pusat sosial dan hiburan. “Di Aceh, tidak ada bioskop, sehingga warung kopi adalah tempat mengobrol sambil menonton TV,” jelasnya.
Namun, dengan pelanggaran hak siar yang terus menjadi perhatian, pemilik kafe juga menyadari perlunya kehati-hatian yang lebih besar. Vice President Legal Vidio, Gina Pangaila, mengatakan bahwa tindakan hukum sedang dipersiapkan terhadap pemilik kafe yang melanggar hak siar, termasuk di Bali dan Jabodetabek. Ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku usaha untuk mengevaluasi kembali praktik-praktik mereka sebelum menyelenggarakan acara nobar.
Dalam konteks ini, pemilik kafe harus menimbang dengan cermat apakah mereka ingin menggunakan akun pribadi untuk streaming siaran langsung. Penggunaan akun yang tidak resmi dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk denda dan tindakan hukum lainnya.
Bagi pelaku usaha, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap hak siar, antara lain:
-
Memastikan Akun Resmi: Sebelum menggunakan platform digital untuk nobar, pemilik kafe harus memastikan bahwa mereka menggunakan akun resmi yang memiliki hak siar untuk konten olahraga.
-
Menyadari Resiko: Pelaku usaha harus memahami bahwa penyalahgunaan hak siar dapat merugikan mereka secara finansial dan reputasi.
-
Berkomunikasi dengan Penyedia Layanan: Melakukan diskusi dengan penyedia layanan untuk menentukan apakah ada kemungkinan mendapatkan izin atau kerjasama dalam menayangkan siaran langsung.
- Edukasi Para Karyawan: Memberikan pemahaman kepada seluruh staf tentang pentingnya mematuhi regulasi hak siar.
Dengan menyiapkan segala sesuatunya secara matang, pemilik kafe dapat menikmati keuntungan dari acara nobar sambil tetap mematuhi regulasi yang ada.
Di tengah persaingan industri hiburan yang semakin ketat, menjaga hubungan baik dengan pemilik hak siar dan mengikuti aturan akan menjadi kunci keberhasilan dalam menyelenggarakan acara seru ini. Upaya transparansi dan kesadaran hukum dapat berkontribusi pada ekosistem usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
