Simak! Panduan Praktis Aktivasi Rekening Dormant BCA, BRI, BNI & Mandiri

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini memberikan arahan kepada nasabah tentang langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali rekening dormant. Penghentian sementara dari rekening ini bukan merupakan hukuman, melainkan sebuah langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dari potensi penyalahgunaan. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, proses analisis telah selesai dan sekarang mekanisme aktivasi sepenuhnya berada di bank masing-masing. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat reaktivasi rekening, sambil memastikan keamanan dari potensi penyalahgunaan.

Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant dapat mengikuti sejumlah langkah yang disarankan oleh PPATK. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Mengunjungi kantor cabang bank terdekat – Nasabah dapat langsung mendapat pelayanan di tempat.
  2. Menghubungi layanan resmi bank – Jika tidak dapat hadir secara fisik, nasabah dapat menghubungi bank melalui telepon, email, live chat, atau aplikasi mobile banking.
  3. Menyiapkan dokumen identitas – Siapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan.

PPATK juga mengimbau agar nasabah memastikan data identitas di bank selalu mutakhir dan tidak meminjamkan serta menjual rekening mereka kepada pihak lain. Jika menemukan transaksi mencurigakan, nasabah diharapkan segera melaporkannya.

Sejak bulan Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening, atau sekitar 90% dari total rekening dormant, telah berhasil diaktifkan kembali. Kebanyakan dari rekening tersebut adalah yang tidak aktif dalam rentang waktu 5 hingga 35 tahun.

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant di Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan buku rekening bank.
  2. Bawa KTP atau identitas resmi lainnya.
  3. Bawa kartu ATM yang terkait dengan rekening.
  4. Datang ke kantor cabang bank terdekat.
  5. Isi formulir untuk mengaktifkan kembali rekening.
  6. Rekening Anda akan langsung aktif kembali.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menjelaskan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant merupakan langkah untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Kami melihat langkah pemblokiran ini sebagai bentuk perlindungan sistemik terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif," katanya.

Di sisi lain, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menambahkan bahwa pengelolaan rekening dormant dilakukan sesuai dengan peraturan otoritas yang berlaku. Menurutnya, melaporkan rekening yang terindikasi mencurigakan merupakan bagian dari rutinitas industri perbankan. “Kami selalu mengikuti arahan otoritas terkait kebijakan rekening dormant untuk memastikan nasabah mendapatkan informasi terkini,” ungkap Hera.

Masyarakat, termasuk nasabah dari bank-bank besar seperti BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri, sangat dianjurkan untuk mengikuti informasi terbaru mengenai prosedur aktivasi rekening dormant. Pengawasan lebih lanjut dari PPATK dapat menjaga sistem keuangan yang lebih aman dan transparan, serta melindungi hak nasabah.

Bagi nasabah yang saat ini masih menghadapi masalah rekening dormant, penting untuk segera mengambil tindakan dan melakukan aktivasi agar kondisi keuangan tetap terjaga dengan baik. Stabilisasi serta reaktivasi rekening akan mendukung kelancaran transaksi perbankan yang aman.

Exit mobile version