Optimalisasi Penyaluran: Pupuk Indonesia Sosialisasikan Juknis Baru Pupuk Bersubsidi

Pupuk Indonesia mengumumkan komitmennya untuk mengoptimalkan pendistribusian pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia sebagai langkah mendukung swasembada pangan. Upaya ini ditandai dengan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) baru terkait tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi, yang dilaksanakan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 8 Agustus 2025.

Dalam acara tersebut, Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman, menjelaskan bahwa regulasi baru untuk penyaluran pupuk bersubsidi disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, yang merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Perubahan utama dalam juknis ini adalah petani yang terdaftar kini dapat menebus pupuk bersubsidi langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS), yang terdiri dari pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.

Deni menegaskan bahwa keberadaan koperasi dalam sistem ini bukan untuk menggantikan kios, tetapi sebagai pelengkap titik serah. Pupuk Indonesia bertindak sebagai operator utama regulasi, bertanggung jawab penuh atas penyaluran pupuk bersubsidi hingga kepada penerima di titik serah, yang sebelumnya dikenal sebagai distributor kini berfungsi sebagai bagian dari Pupuk Indonesia.

Untuk mendukung efektivitas regulasi ini, sejumlah penyesuaian dilakukan, termasuk pengembangan aplikasi i-Pubers dan WCM. Aplikasi i-Pubers kini dilengkapi dengan fitur “Pesan Pupuk”, yang memungkinkan pengukuran kebutuhan pupuk yang lebih akurat di lapangan. Selain itu, WCM akan memiliki fitur baru “Delivery Tracking” untuk memantau durasi pengiriman pupuk setelah pemesanan.

Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian, Sry Pujiati, mengajak para petani dan PPTS untuk aktif memanfaatkan juknis terbaru guna mengurangi masalah dalam penebusan di lapangan. “Kita optimalkan penyerapan pupuk bersubsidi sesuai aturan. Jangan takut alokasinya rendah, karena akan ada proses realokasi bagi petani yang terdaftar dalam RDKK,” ujarnya. RDKK berfungsi sebagai dasar untuk penebusan di titik serah.

Bona Kusuma, Asisten Deputi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan, menambahkan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk memastikan alokasi pupuk bersubsidi, yang mencapai 9,55 juta ton, bisa disebarkan secara langsung tanpa adanya tahapan peraturan yang berjenjang di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Pemerintah juga memberikan kewenangan penuh kepada Pupuk Indonesia untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi langsung ke PPTS.

Selain itu, ada amanat dari Perpres 6/2025 yang mewajibkan Kemenko Pangan untuk membentuk kelompok kerja untuk memantau perkembangan pelaksanaan tata kelola ini di lapangan. Salah satu kelompok kerja ini telah berhasil melakukan piloting tata kelola di lima kabupaten, termasuk di Gunungkidul.

Di Gunungkidul, petani mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 30.500 ton di tahun 2025, yang merupakan lebih dari 40 persen dari total alokasi provinsi DIY yang berjumlah 76.000 ton. Secara nasional, penebusan pupuk bersubsidi hingga 7 Agustus 2025 mencapai 4,4 juta ton atau sekitar 48 persen dari total alokasi 9,55 juta ton. Pupuk Indonesia juga menyiapkan stok pupuk bersubsidi nasional sebesar 1.369.000 ton untuk memenuhi kebutuhan petani.

Melalui langkah-langkah ini, Pupuk Indonesia tidak hanya berupaya untuk menyalurkan pupuk dengan lebih efisien tetapi juga memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan. Ini merupakan langkah strategis yang diharapkan akan berkontribusi besar bagi peningkatan produksi pangan nasional.

Exit mobile version