Omzet Pedagang Beras di Pasar Induk Cipinang Anjlok Hingga 50 Persen

Ombudsman RI baru-baru ini mengungkapkan penurunan omzet signifikan pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, yang mencapai angka antara 20% hingga 50%. Penemuan ini berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (11/8). Penurunan penjualan ini terjadi akibat meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait isu beras oplosan.

Selama sidak tersebut, Yeka mendapati bahwa pedagang biasanya mampu menjual antara 15 hingga 20 ton beras per hari. Namun, sekarang mereka hanya dapat menjual antara 6 hingga 10 ton per hari. “Penurunan ini tentu sangat mengkhawatirkan bagi para pedagang yang bergantung pada penjualan harian mereka,” ujar Yeka dalam keterangan resmi.

Kondisi Stok dan Harga Beras

Data dari pengelola PIBC menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam pengelolaan beras. Antara periode 1-10 Juli dan 1-10 Agustus 2025, terdapat penurunan volume beras yang masuk ke PIBC sebesar 22,97% dan yang keluar sebesar 20,84%. Meskipun terjadi penurunan dalam jumlah penjualan, harga beras justru mengalami kenaikan. Di PIBC, harga paling murah beras mencapai Rp13.150, sementara harga termahal mencapai Rp14.760, dengan rata-rata kenaikan harga sebesar Rp200 dalam dua minggu terakhir.

Dampak Terhadap Tenaga Kerja

Penurunan omzet pedagang beras ini juga berdampak pada tenaga kerja di sektor bongkar muat. Menurut data dari Koperasi Jasa Pekerja Bongkar Muat PIBC, sekitar 80% dari 1.200 anggota tidak bekerja akibat menurunnya volume pembelian beras di pasar. Hal ini menambah beban ekonomi bagi banyak keluarga yang mengandalkan pendapatan dari sektor ini.

“Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Tidak hanya perlindungan terhadap konsumen yang harus dijaga, tetapi juga keberlangsungan pelaku usaha dan pekerja di sektor ini,” tegas Yeka.

Tindak Lanjut Oleh Ombudsman RI

Ombudsman RI berencana untuk menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah mencari solusi agar pasar kembali bergairah sekaligus memastikan bahwa perdagangan beras tetap transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada hari yang sama, Ombudsman juga melakukan tinjauan di Gudang PT Food Station Tjipinang Jaya dan menemukan bahwa stok beras untuk program Pangan Subsidi dalam keadaan kosong, dengan pengiriman terakhir dilakukan pada 9 Agustus 2025. Yeka menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengganggu layanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyalurkan program pangan subsidi kepada masyarakat.

Uji Mutu Beras

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman turut menyaksikan proses uji mutu beras oleh Tim Quality Control PT Food Station terhadap lima sampel beras. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kadar air, butir patah, menir, dan derajat sosoh beras tersebut telah sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Masalah penurunan omzet di PIBC seharusnya menjadi rangkaian perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah, guna menjaga keberlangsungan usaha para pedagang. Diharapkan koordinasi dan langkah solusi yang akan diambil dapat membantu memulihkan kondisi perdagangan beras di pasar induk ini. Dengan demikian, tidak hanya stabilitas harga dan pasokan yang terjaga, tetapi juga perlindungan bagi para pekerja dan pelaku usaha di sektor ini.

Exit mobile version