Rencana untuk redenominasi mata uang rupiah kembali bergulir dalam agenda pemerintah Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode jangka menengah 2025-2029. Target penyelesaian legislasi ini ditetapkan pada tahun 2027, menandai langkah strategis pemerintah untuk melakukan penyederhanaan nilai mata uang.
Kebijakan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang disahkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Dalam konteks ini, redenominasi merupakan proses penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat. Misalnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi harga barang dan jasa tidak berubah.
Alasan dan Urgensi Redenominasi
Ada beberapa alasan penting terkait rencana redenominasi ini. Pertama, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan memperkuat daya saing nasional. Kedua, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi. Tercatat bahwa tindakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.
Lebih lanjut, redenominasi diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah sebagai simbol kepercayaan dan stabilitas ekonomi. Dengan penyederhanaan nominal rupiah, transaksi keuangan, sistem akuntansi, hingga pelaporan keuangan negara akan menjadi lebih mudah. Hal ini juga memungkinkan Indonesia untuk sejajar dengan negara lain yang sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa.
Penanggung Jawab Proyek
Dalam melaksanakan rencana ini, Kementerian Keuangan menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai unit penanggung jawab dalam penyusunan RUU tersebut. Menarik untuk dicatat, target penyelesaian RUU ini direncanakan pada tahun 2026, dengan pengesahan ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Dampak pada Masyarakat
Masyarakat perlu memahami bahwa redenominasi bukanlah pemotongan nilai uang atau sanering. Di satu sisi, masyarakat tidak akan kehilangan nilai yang dimiliki, dan di sisi lain, mereka akan mengalami kemudahan dalam bertransaksi harian. Diharapkan, langkah ini tidak hanya bermanfaat secara makroekonomi tapi juga dapat dirasakan di tingkat individu.
Penerimaan Publik dan Sosialisasi
Penerimaan publik terhadap rencana redenominasi akan sangat bergantung pada tempuh sosialisasi yang efisien. Kemenkeu berencana untuk melaksanakan kampanye edukasi luas agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat dari kebijakan ini. Dengan cara ini, pemerintah berharap, masyarakat bisa menerima langkah ini dengan baik dan menjadikan redenominasi sebagai bagian dari kemajuan ekonomi negara.
Secara keseluruhan, rencana redenominasi rupiah yang diusulkan Kemenkeu merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kredibilitas dan efisiensi ekonomi nasional. Dengan pengesahan yang ditargetkan pada tahun 2027, harapannya adalah proses ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Rencana ini berpotensi mendukung kestabilan ekonomi dan menciptakan kepercayaan lebih besar pada rupiah di hadapan dunia.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id