Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, berhasil menghentikan 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal dari Januari hingga 31 Oktober 2025. Upaya ini merupakan bagian dari langkah OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.
Dalam siaran pers yang dirilis pada bulan Oktober 2025, OJK mencatat ada 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal. Pengaduan tersebut terdiri dari 16.343 untuk pinjaman online ilegal dan 4.035 untuk investasi ilegal. Data tersebut menunjukkan betapa meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal yang mereka temui.
OJK tidak hanya menghentikan aktivitas pinjol ilegal, tetapi juga menutup 285 penawaran investasi yang diblokir di berbagai situs serta aplikasi. Satgas PASTI berfokus pada penanganan isu ini demi menekan jumlah korban yang terkena dampak dari praktik finansial yang tidak bertanggung jawab.
Selain langkah tersebut, OJK juga melakukan pemblokiran terhadap ribuan nomor penagih yang terlibat dalam aktivitas pinjaman ilegal. Terdapat 2.422 nomor kontak dari penagih yang telah diajukan untuk pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam menanggapi laporan yang masuk dari masyarakat.
Laporan-laporan mengenai penipuan di sektor keuangan juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Sejak peluncuran Integrated Anti Scam Center (IASC) pada November 2024, lembaga ini menerima 323.841 laporan dari berbagai korban penipuan. Dari jumlah tersebut, 530.794 rekening terlibat dan 100.565 rekening berhasil diblokir.
Lebih jauh, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,5 triliun. Meski demikian, dana yang berhasil diblokir untuk melindungi korban mencapai Rp383,6 miliar. Ini menunjukkan bahwa upaya pengamanan keuangan bagi masyarakat mulai membuahkan hasil.
Satgas PASTI mengungkapkan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat terkait risiko investasi ilegal sangat penting. Edukasi mengenai dunia finansial harus gencar dilakukan untuk menghindari kerugian di masa depan. Dengan menyebarkan informasi yang tepat, masyarakat diharapkan dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan finansial.
OJK menegaskan akan terus memperkuat sistem IASC agar lebih cepat dalam penanganan kasus-kasus penipuan di sektor keuangan. Penguatan ini bertujuan untuk meminimalkan kerugian bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga-layak keuangan resmi.
Tak dapat dipungkiri bahwa masalah pinjol ilegal dan investasi bodong adalah isu serius yang memerlukan perhatian semua pihak. Selain tindakan tegas dari OJK, kolaborasi dengan masyarakat juga sangat dibutuhkan. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik yang mencurigakan.
Kampanye kesadaran dan edukasi terkait investasi dan pinjaman yang aman perlu terus dilakukan. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan masyarakat bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal dan investasi bodong.
Selain itu, OJK berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari publik dengan langkah-langkah yang nyata. Ini mencakup pemantauan berkelanjutan terhadap entitas yang berpotensi merugikan masyarakat di dunia maya.
Hal ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi secara online. Melalui upaya bersama, kita semua bisa menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya.
Baca selengkapnya di: ekbis.sindonews.com