Usulan OJK: Aturan Hapus Buku dan Penanganan Kredit Macet yang Perlu Diketahui

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengemukakan usulan penting mengenai kebijakan hapus buku dan kredit macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya ini muncul dari kebutuhan untuk memperkuat landasan hukum kebijakan tersebut, terutama di bank-bank milik pemerintah. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya penguatan regulasi agar lebih efektif dibandingkan ketentuan yang ada saat ini.

Mahendra juga mengungkapkan bahwa OJK telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan tentang rencana untuk menerapkan kembali kebijakan hapus buku dan hapus tagih. “Kami berharap regulasi yang dihasilkan dapat mendukung proses penagihan yang lebih efektif untuk kredit UMKM,” kata Mahendra dalam konferensi pers.

Dukungan kepada kebijakan ini juga diberikan kepada berbagai menteri, termasuk Menko Perekonomian dan Menteri Koperasi. OJK menilai, kebijakan hapus buku dan hapus tagih perlu terus didorong untuk membantu bank-bank pemerintah, khususnya himpunan bank milik negara (Himbara), dalam menyalurkan pembiayaan baru kepada pelaku UMKM yang produktif. Hal ini menjadi penting mengingat saat ini porsi kredit UMKM di perbankan telah menunjukkan penurunan.

Berdasarkan data OJK per Agustus 2025, porsi kredit UMKM dalam total kredit perbankan tercatat hanya 19%. Laju pertumbuhan kredit UMKM juga melambat, mencatatkan angka 1,35% secara tahunan. Situasi ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dalam upaya peningkatan akses keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengurangan ketergantungan pada pinjaman informal yang memberatkan.

Rencana OJK ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan. Inklusi keuangan bertujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat yang sebelumnya terjebak dalam utang berbunga tinggi. Ini adalah langkah penting agar lebih banyak pelaku UMKM dapat mendapatkan dukungan finansial untuk pengembangan usaha.

Usulan OJK mengenai penghapusan tagihan diharapkan dapat memperkuat kinerja bank milik negara dalam menjaga kesehatan portofolio kreditnya. Dalam situasi di mana banyak UMKM mengalami kesulitan selama pandemi dan kondisi ekonomi global yang tidak menentu, perbankan perlu proaktif dalam memfasilitasi pembiayaan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan UMKM, yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi.

Selanjutnya, OJK juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai kementerian untuk menjalankan program ini dengan baik. Koordinasi yang efektif sangat diperlukan agar kebijakan ini bisa terlaksana dengan lancar. Dengan sinergi antar lembaga, efektivitas dari kebijakan hapus buku dan hapus tagih dapat meningkat.

Selain itu, dengan memperkuat regulasi, diharapkan akan terdapat pengawasan yang ketat terhadap bank dalam hal penyaluran kredit. Ini akan memastikan bahwa dana yang dipergunakan memang sampai kepada pelaku usaha yang membutuhkan. Langkah-langkah ini diharapkan mampu mendorong perbankan untuk lebih aktif dalam mengembangkan produk yang ramah UMKM.

OJK juga menyadari bahwa ke depan, tantangan utama yang dihadapi adalah tetap menjaga momentum pertumbuhan kredit yang positif di tengah kondisi makroekonomi yang dinamis. Peningkatan akses keuangan menyangkut lebih dari sekadar menciptakan kebijakan; hal ini juga melibatkan penyuluhan untuk pelaku UMKM agar memahami dan memanfaatkan peluang yang ada.

Untuk itu, OJK berencana untuk menggandeng pihak-pihak terkait dalam memberikan pendidikan keuangan kepada usaha kecil. Dengan ini, para pelaku UMKM akan lebih siap dalam mengelola pembiayaan yang mereka terima. Upaya OJK ini diharapkan menjadi titik awal bagi perbaikan iklim usaha yang lebih baik bagi UMKM di Indonesia.

Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com
Exit mobile version